LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe melimpahkan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan APBG tahun 2020 yang dilakukan Keuchik Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, MS (31 tahun), ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis, 2 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Miftahuddin dikonfirmasi portalsatu.com/, mengatakan JPU kini menunggu jadwal persidangan perkara dugaan korupsi APBG (Dana Desa) tersebut yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Dalam sidang perdana nantinya JPU akan membacakan dakwaan bahwa MS melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Miftahuddin menyebut jaksa penyidik menahan MS dengan menitipkannya di Rutan Polres Lhokseumawe sejak 9 September 2021. JPU kini menahan MS selama 20 hari, 23 November hingga 12 Desember 2021.

Selain MS, penyidik Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Kaur Keuangan Gampong Paya Bilie berinisial HS (39 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, HS belum memenuhi panggilan jaksa penyidik dan menghilang dari Gampong Paya Bilie.

“Kita mengimbau agar tersangka HS segera menyerahkan diri, dan diharapkan kepada masyarakat melaporkan kepada jaksa Kejari Lhokseumawe jika mengetahui keberadaan tersangka HS,” ujar Miftahuddin.

Miftahuddin menjelaskan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Paya Bilie tahun 2020 antara lain proyek rehab rumah duafa tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan tak sesuai, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi MS. Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana SILPA tahun 2020.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp318.524.623 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe,” ujar Miftahuddin.[]

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie Tersangka Korupsi Dana Desa