JANTHO — Tim Opsnal Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Aceh Besar, Iptu Yusra Aprilla, berhasil meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Besar pada Rabu, 13 September 2017 lalu.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu tengah malam di Kecamatan Seulimum dengan tersangka F, 33 tahun, warga Desa Capeung, Seulimum, Aceh Besar.
Adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang sering transaksi jual beli sabu di bangunan rumah kosong kawasan Desa Capeung, kata AKBP Heru Suprihasto saat dikomfirmasi portalsatu.com, Jumat, 15 September 2017.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu berbagai ukuran di dalam kamar di rumah kosong tempat tersangka berada.
Dua paket sedang, sepuluh paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 3.77 gram, satu unit handphone merk ASUS warna hitam putih, satu timbangan merk GHL warna hitam, satu alat hisap (bong), dan dua buah korek api warna kuning dan hijau, kata Kapolres Aceh Besar.
Di hari yang sama, di tempat berbeda, Tim Opsnal Resnarkoba Aceh Besar sekira pukul 14.45 WIB kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinsial I alias SI IS, 35 tahun, warga Desa Tumbo, Kecamatan Kuta Malaka di kawasan pinggir jalan Desa Lingong, Kecamatan Indrapuri. Penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan personil Opsnal langsung terjun ke TKP.
Upaya pemantauan terlihat tersangka keluar dari Desa Lingong dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam, sehingga kemudian dicegat dengan menghentikan laju kendaraan bermotor dan berhasil menangkap tersangka, ungkap AKBP Heru Suprihasto.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu yang diakui oleh tersangka sabu itu miliknya, katanya lagi.
Barang bukti lainnya yang didapatkan dari I yakni satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat lima gram, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu unit handphone Nokia hitam.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan ke Satreskoba Mapolres Aceh Besar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.[]




