BANDA ACEH – Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran Dana Desa dari semula dua tahap menjadi tiga tahap pada tahun 2018 ini.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), 22 Januari 2018, dalam PMK 225/PMK.07/2017 itu ditegaskan, Dana Desa Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Dengan persyaratan sudah ada Peraturan Daerah (Aceh: Qanun) mengenai APBD; dan Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.

Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Tahap III sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II. (Selengkapnya lihat PMK 225 Tahun 2017)

Perubahan Rincian Dana Desa

DJPK Kemenkeu menjelaskan, Dana Desa tahun 2018 sudah dialokasikan senilai Rp60.000,00 miliar untuk 74.958 desa. Dari jumlah itu, Alokasi Dasar (AD) sebesar 77% dari pagu atau Rp46.200,00 miliar, dibagi secara merata kepada setiap desa; Alokasi Afirmasi (AA) sebesar 3% dari pagu atau Rp1.800,00 miliar, dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi.

Berikutnya, Alokasi Formula (AF), sebesar 20% dari pagu atau Rp12.000,00 miliar, dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa dengan bobot 10%, jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50%, luas wilayah desa dengan bobot 15%, dan Indeks Kemahalan Konstruksi atau Indeks Kesulitan Geografis desa dengan bobot 25%.

“Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin (JPM) terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8, 9, dan 10,” bunyi penjelasan pihak  DJPK Kemenkeu.

Menurut DJPK Kemenkeu, data yang digunakan untuk penghitungan Dana Desa bersumber dari BPS dan/atau Kementerian/Lembaga yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data tidak tersedia, perhitungan Dana Desa menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada.

Data Dana Desa terdiri dari jumlah desa, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; jumlah penduduk (JP) desa, bersumber dari data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri; jumlah penduduk miskin (JPM) desa, bersumber dari Kementerian Sosial; luas wilayah (LW) desa, bersumber dari BPS; serta status desa, bersumber dari data indeks desa membangun Kementerian Desa dan PDTT.

Berdasarkan perubahan data status desa bersumber dari data Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menkeu menetapkan PMK Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018. (Selengkapnya lihat PMK 226 Tahun-2017)[](idg)