BANDA ACEH – Dana pendidikan Aceh tahun 2017 berpotensi minus cukup besar. Pasalnya, kebijakan pengalihan status kepegawaian para guru SMA/SMK kabupaten/kota menjadi PNS provinsi di lingkungan  Dinas Pendidikan Aceh tidak disertai pengalihan gaji mereka dari kabupaten/kota ke propinsi. Pengalihan status kepegawaian guru itu menyusul berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014.

“Apabila Pemerintah Aceh tidak segera mencari solusi ke Pemerintah Pusat, dipastikan sekitar 65 persen dana  pendidikan yang telah dialokasikan untuk program kegiatan prioritas Dinas Pendidikan Aceh tahun 2017  akan stagnan atau terhenti,” tulis Sayuthi Aulia dan Husniati Bantasyam, Ketua dan Sekretaris Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh dalam keterangan diterima portalsatu.com, 27 Desember 2016.

Hal itu diketahui setelah Kobar-GB Aceh berkoordinasi dengan beberapa anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Di antaranya, Asisten II dan Asisten III Setda Aceh, juga beberapa pejabat teknis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Bappeda Aceh dan Dinas Keuangan Aceh.

“Mereka membenarkan, dan menurut mereka dampak dari pengalihan status 14.000 guru PNS yang selama ini  mengajar pada SMA/SMK di kab/kota ke pemerintah propinsi yang tidak diikutsertakan  pengalihan DAU (Dana Alokasi Umum) terkait gaji mereka ke pemerintah propinsi. Maka dana pendidikan Aceh yang telah dialokasikan  untuk membiayai berbagai  kegiatan prioritas  terancam stagnan atau terhenti, karena harus menutupi kekurangan biaya untuk pembayaran gaji 14.000 guru yang besarannya mencapai Rp1 triliun lebih,” kata Sayuthi.

Mengutip keterangan pihak Disdik Aceh, kata Sayuthi, DAU yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh sekitar Rp660 miliar. Sehingga, saat ini Pemerintah Aceh masih membutuhkan lebih Rp500 miliar lagi untuk menutupi kekurangan dana pembayaran gaji guru.

Kobar-GB mencatat beberapa  program kegiatan prioritas  yang telah diusulkan Disdik pada APBA 2017. Di  antaranya, beasiswa 150.000 anak yatim miskin Rp200 miliar, pelatihan peningkatan mutu guru Rp80 miliar, sarana/prasarana Rp100 miliar, pembayaran gaji guru non-PNS SMA/SMK Rp70 miliar, operasional kantor dan gaji pegawai Disdik Aceh Rp60 miliar. Total kekurangan anggaran pendidikan Aceh tahun 2017 lebih Rp500 miliar.

Kobar-GB  berharap Pemerintah Aceh jangan berdiam diri, tetapi segera mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar DAU  pemerintah kab/kota terkait gaji seluruh guru SMA/SMK  secepatnya dialihkan ke pemerintah propinsi. Hal itu untuk menutupi kekurangan dana pembayaran gaji guru SMA/SMK yang dialihtugaskan ke pemerintah propinsi dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 di seluruh Indonesia.  

Surati Pusat

Menyikapi permasalahan tersebut, Kobar-GB  Aceh pada 6 Desember 2016  telah  menyurati Ketua Komisi X DPR RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas dan Mendikbud RI. Melalui surat itu, Kobar-GB Aceh menyampaikan dampak negatif dari penerapan UU Nomor 23 tahun 2014, khususnya terkait kebijakan  pengalihan penyelenggaraan pendidikan dan status guru PNS  SMA/SMK dari  pemerintah kab/kota ke pemerintah propinsi yang tidak dikutsertakan dengan pengalihan DAU gaji mereka dari kab/kota ke propinsi.

“(Setelah surat tanggal 6 Desember 2016), hari ini kita kembali menyurati Ketua Komisi X DPR RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri, termasuk Kepala BPK. Surat kali ini, tembusannya juga kita sampaikan kepada Presiden RI. Dan beberapa hari ke depan, kita akan berkomunikasi dengan Ketua Komisi X DPR RI menyangkut persoalan ini. Tujuan kita agar ada solusi sebelum terlambat,” kata Sayuthi.[](rel)