LHOKSEUMAWE – Dana perjalanan dinas wali kota, wakil wali kota dan para pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Lhokseumawe yang diajukan dalam Rancangan PPAS tahun 2018 mencapai Rp2,3 miliar. Sedangkan untuk anggota DPRK dan pejabat/staf di Sekretariat Dewan (Setwan) Lhokseumawe senilai Rp1,6 miliar lebih.

Data diperoleh portalsatu.com/, dalam Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Lhokseumawe tahun 2018, di setda tertulis, “Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah” dengan pagu Rp2,3 miliar.

Jumlah tersebut meningkat Rp900 juta lebih dibandingkan dana “Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan ke luar daerah (belanja perjalanan dinas luar daerah)” yang dialokasikan dalam APBK murni 2017 yaitu Rp1,37 miliar. Dalam buku II APBK murni Lhokseumawe 2017 tampak rincian belanja perjalanan dinas luar daerah itu untuk wali kota beserta ADC, pamtup dan sopir Rp400 juta, wakil kali kota beserta ADC, pamtup dan sopir Rp300 juta dan (para pejabat di) setda Rp670 juta.

Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., diwawancarai portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat, 17 November 2017, sore, mengatakan, dana perjalanan dinas yang diusulkan dalam Rancangan PPAS 2018 dan ditempatkan di setda itu untuk wali kota, wakil wali kota dan para pejabat di setda, termasuk sekda.

“Itu memang (diusulkan sesuai) kebutuhan, tidak dibuat-buat, bukan diada-adakan. Banyak kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi yang harus dilakukan menyangkut kepentingan daerah,” ujar Bukhari yang saat dihubungi mengaku sedang di Jakarta.

Ditanya mengapa usulan dana perjalanan dinas di Setda Lhokseumawe untuk 2018 meningkat hampir Rp1 miliar dibandingkan alokasi dalam APBK murni 2017, Bukhari mengatakan, “(Rp1,37 yang dialokasikan dalam APBK murni 2017) itu tidak mencukupi, hampir dua kali lipat habis”.

Dewan/Setwan

Dalam Rancangan PPAS Kota Lhokseumawe tahun 2018, di setwan tertulis, “Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah” dengan pagu Rp1,6 miliar lebih. Jumlah tersebut sama seperti alokasi dalam APBK murni 2017, yang tertulis “Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan ke luar daerah (belanja perjalanan dinas luar daerah)” dengan pagu Rp1,6 miliar lebih.

Akan tetapi, dalam Rancangan PPAS 2018 di setwan, anggaran untuk pembahasan rancangan qanun, tertulis “Jumlah qanun inisiatif (1 qanun) dan prolegda (10 qanun) yang dibahas” dengan pagu Rp1,5 miliar. Usulan itu meningkat Rp1,1 miliar lebih dibandingkan alokasi dalam APBK murni 2017, yang tertulis “Pembahasan rancangan peraturan daerah” dengan pagu Rp397,15 juta lebih.

“Jumlah rapat-rapat kelengkapan dewan (100 kali)” dengan pagu Rp800 juta. Sedangkan alokasi dalam APBK murni 2017, tertulis “Rapat-rapat alat kelengkapan dewan” dengan pagu Rp458,76 juta lebih. Artinya, meningkat Rp340 juta lebih.

Dalam Rancangan PPAS 2018 di setwan juga tertulis, “Jumlah kegiatan reses dewan (25 laporan)” dengan pagu Rp1,2 miliar lebih. Angka itu meningkat Rp400 juta lebih dibandingkan alokasi dalam APBK murni 2017 yang tertulis “Kegiatan reses” dengan pagu Rp794,25 juta.

Selain itu, dalam Rancangan PPAS 2018 di setwan tertulis “Jumlah anggota DPRK yang mengikuti diklat, legal drafting, dll., (25 orang)” dengan pagu Rp800 juta. Sedangkan dalam APBK murni 2017 tertulis “Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK” dengan pagu Rp443 juta. Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp333 juta, dan belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Rp110 juta.

Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 17 November 2017, sore, telepon selulernya tidak aktif. Sedangkan Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya.

Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli saat diwawancarai portalsatu.com/, 15 November 2017, mengatakan, usulan dana perjalanan dinas luar daerah (rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah) untuk dewan dalam Rancangan PPAS 2018, pagunya sama seperti dialokasikan pada APBK murni 2017. Menurut Ramli, dana itu untuk perjalanan dinas anggota DPRK, sedangkan pihaknya di setwan mendampingi atau memfasilitasi kegiatan dewan saat melakukan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi.[](idg)

Lihat juga:

Ini Sisa Utang Pemko Lhokseumawe

BPKK: Sisa Utang Pemko Lhokseumawe Rp131 Miliar