JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui usulan postur dana transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp826,77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Dana transfer daerah Rp756,77 triliun dan dana desa Rp70 triliun
“Peningkatan alokasi untuk penyelenggaraan layanan dan pembangunan dan mengurangi kesenjangan layanan antara daerah,” ujar Astera Primantoro, Direktur Jenderal DJPK Kemenkeu pada paparan di Rapat Panja, 18 Oktober 2018.
Adapun rinciannya Dana Perimbangan Rp 724,59 triliun atau naik 8,57% dari outlook 2018. Dana Transfer Umum (DTU) Rp 524,22 triliun atau naik 6,83% dari outlook 2018.
DTU terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang diusulkan Rp 106,35 triliun turun 7,49% dari outlook 2018, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 417,87 triliun turun 4,08% dari outlook 2018.
Penurunan pada postur sementara DBH dikarenakan DBH Pajak yang turun 7,49% dari outlook 2018 menjadi Rp 52.438,6 miliar. Penurunan pada PPh 21 dan PPh 25/29 masing-masing turun 11,63% dan 50,82%.
Sedangkan, Dana Transfer Khusus (DTK) Rp200,37 triliun naik 13,40% dari outlook 2018. Terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 69,33 triliun dan DAK non-fisik Rp 131,04 triliun.
Dana Insentif Daerah (DID) diusulkan Rp 10 triliun, naik 17,65%. Dana Otonomi Khusus Rp 20,98 triliun naik 4,59% dari sebelumnya Rp 20,06 triliun. Terakhir Dana Keistimewaan Yogyakarta Rp 1,20 triliun naik 20% dari outlook 2018 yang sebesar Rp 1 triliun.
Sementara itu, Wahyu S, anggota Banggar DPR dari Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa catatannya. Di antaranya, perihal perhitungan detailnya. “Kami minta turunan secara detail penghitungan pada kabupaten kota secara aktual,” katanya.
Reporter: Benedicta Prima.[]Sumber: kontan.co.id



