LHOKSUKON – Calon anggota legislatif (caleg) yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang berlaku. Para caleg di Aceh Utara diminta tetap mematuhi peraturan tentang kampanye, termasuk lokasi dan alat peraga kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara, Yusriadi, kepada portalsatu.com/, Jumat, 19 Oktober 2018. Kata Yusriadi, hal itu telah diatur dalam pasal 275 dan pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Yusriadi menyebutkan, dalam pasal 280 diterangkan beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye. Di antaranya, lembaga pendidikan formal dan nonformal, seperti di sekolah dan pasantren. Selain itu, dilarang kampanye di meunasah (surau), gedung kesehatan, rumah sakit dan lainnya. “Itu memang dilarang dijadikan tempat kampanye,” ujarnya.
Menurut Yusriadi, baru-baru ini pihaknya banyak mendapat laporan tentang adanya kampanye yang dilakukan di tempat-tempat terlarang tersebut. Namun hal itu kemudian berhasil diminimalisir setelah dilakukan sosialisasi dan pencegahan.
“Kita berharap para caleg di Aceh Utara dapat mematuhi aturan yang berlaku. Sangat disayangkan jika hal itu dapat memengaruhi situasi tahapan pemilu,” ucap Yusriadi.
Yusriadi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi dan deklarasi pemilu damai dengan seluruh stakeholder kecamatan di Aceh Utara. Sejauh ini, deklarasi itu baru dilakukan di Muara Batu, Kuta Makmur dan Meurah Mulia.
“Kita harapkan kepada Panwaslu kecamatan agar terus bekerja dan membangun komunikasi yang baik dengan sesama tim guna sama-sama melakukan pengawasan di lapangan. Agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan mewujudkan pemilu yang bersih,” kata Yusriadi.[]



