Buat kamu yang terbiasa minum ramuan herbal yang terbuat dari daun kratom, sebaiknya segera hentikan kebiasaan itu. Badan Narkotika Nasional mengelompokkan daun kratom sebagai narkotika golongan satu.
Begitu pula Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang penggunakan daun kratom sebagai bahan baku suplemen dan obat herbal. Mengutip Sehatq, sebagian masyarakat, termasuk di Indonesia, Thailand, dan Malaysia, mengolah daun kratom sebagai obat herbal.
Mereka percaya daun kratom mampu mengatasi diare, meningkatkan stamina, pereda nyeri dan peradangan, hingga membuat otot menjadi rileks. Daun kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.
Berikut efek samping dari konsumsi daun kratom:
Mulut kering
Menggigil
Mual dan muntah
Berat badan turun
Gangguan buang air kecil dan buang air besar
Kerusakan hati
Nyeri otot
Pusing
Mengantuk
Halusinasi dan delusi
Depresi
Sesak napas
Kejang
Koma
Meninggal
Bahaya untuk perkembangan janin dan bayi
Berisiko menimbulkan keracunan salmonella.[]sumber:SEHATQ/cantika.com.tempo


