JAKARTA – Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberi kepastian terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Aceh. Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Hal itu disampaikan pria yang sering disapa Dek Gam tersebut dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI terkait dengan kekhususan Aceh, Papua, Papua Barat, Yogyakarta dan Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021 di Senayan, Jakarta.
Rapat ikut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dek Gam berharap Pemerintah Pusat harus segera memberikan kepastian kepada Aceh terkait bisa atau tidaknya pilkada digelar pada 2022, apa lagi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh udah menetapkan tahapan pilkada yang akan dimulai pada April mendatang.
Aceh hingga saat ini masih memakai undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga jangan sampai ketika KIP sudah berjalan seperti menetapkan tahapan pilkada di 2022, Pemerintah Pusat malah memutuskan Pilkada Aceh 2024.
“Jangan sampai ini terjadi. Kasian juga calon-calon gubernur dan bupati di Aceh, sudah keluarkan energi besar, tiba-tiba pilkada sudah di 2024. Saya minta segera diberikan kejelasan pilkada Aceh,” harapnya.
Selain itu Dek Gam juga meminta KPK untuk mengawasi dan menyelamatkan pengelolaan dana Otsus) Aceh. Menurutnya selama ini penggunaan dana otsus di Aceh masih belum tepat sasaran, sehingga dibutuhkan pengawalan dan pendampingan agar dana yang nilainya sangat besar bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Menurutnya, KPK wajib untuk mengawasi dengan ketat terkait penggunaan dana Otsus itu, baik di Aceh maupun provinsi lain yang mendapatkan kucuran dana itu. Sehingga dana yang besar itu benar-benar dipergunakan dengan baik dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Pak Firli (Ketua KPK) sering-sering lah main ke Aceh, Aceh masih sangat perlu pengawasan dari KPK, kasian anggaran yang besar itu,” kata Dek Gam.
Dek Gam mengaku miris melihat kondisi di Aceh yang belum ada perubahan yang membaik setelah mendapatkan kucuran dana otsus itu. Seharusnya dengan dana tersebut, angka kemiskinan di Aceh bisa menurun.
“Faktanya sekarang kita lihat, akhir tahun ribut antara DPRA dan Gubernur Aceh, tarik menarik masalah Pokir (pokok pikiran). Yang kasian kan masyarakatnya. Makanya harapan saya perlu penyelamatan dari KPK untuk pengelolaan dana Otsus di Aceh,” ujarnya.
Apalagi, kata Dek Gam, dana otsus tersebut juga akan berakhir pada 2027, Pemerintah Aceh dalam beberapa tahun kedepan ini harus benar-benar memanfaatkan dana tersebut dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
“Aceh masih bergantung dengan Otsus, saya pribadi masih sangat berharap dana otsus itu diperpanjang, tapi harus benar-benar dikelola dengan baik. Apalagi perjuangan mendapatkan Otsus itu sangat besar, butuh konflik dulu,” pungkas Dek Gam.[]





