BANDA ACEH – Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRA, Selasa, 2 Oktober 2018. Mereka menuntut Pemerintah dan DPR Aceh bersikap tegas terkait persoalan izin tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM).
Para mahasiswa itu meniai keberadaan PT EMM yang beroperasi di wilayah Aceh Tengah dan Beutong Ateuh, Nagan Raya, berpotensi merusak lingkungan, serta berdampak terhadap satwa-satwa dilindungi.
Demonstrasi itu dilakukan mahasiswa tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA), Himpunan Mahasiswa Pelajar Bener Meriah (HPBM), Mahasiswa Peduli Sejarah Gayo (MAPESGA), dan Persatuan Mahasiswa Aceh Tengah-Bener Meriah (PERMATA) UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Pantauan portalsatu.com/, aksi mahasiswa itu mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian dan anggota Satpol-PP Banda Aceh. Para mahasiswa berorasi secara bergantian dan meminta anggota DPRA ke luar dari gedung guna menemui mereka. Mahasiswa juga meminta aparat keamanan untuk membuka pintu gerbang Kompleks DPRA agar mereka bisa masuk ke halaman gedung itu.
Namun, hingga pukul 11.40 WIB, tidak ada satu anggota dewan pun yang memenuhi permintaan mahasiswa untuk menemui mereka yang sedang melakukan aksi itu.
Koordinator aksi, Wandi Ariga, mengatakan pihaknya menolak kehadiran PT EMM yang mengeruk hasil bumi dan berpotensi merusak lingkungan. Wandi juga menuding perusahaan “mengusir” penduduk yang sudah turun temurun tinggal di daerah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA bersikap tegas, termasuk mencabut izin PT EMM.
“Kita juga meminta kepada anggota dewan perwakilan Aceh Tengah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, dan memperjuangkan sebagaimana yang diharapkan masyarakat terkait hal tersebut. Karena rakyat tidak semuanya mengerti soal kedudukan hukum, jadi anggota dewan berhak menentukan arah dan langkah selanjutnya untuk melindungi, mengayomi, dan melaksanakan tugas dari rakyat,” ujar Wandi kepada para wartawan usai aksi tersebut.
Wandi melanjutkan, “Pemerintah Aceh dan DPRA harus bersikap secara tegas, karena Aceh ini bersifat khusus yang bisa mengatur kewenangan sendiri, tidak perlu banyak ikut campur dari pemerintah pusat. Percuma saja pihak luar mengambil berbagai sumber daya alam Aceh, sedangkan manfaatnya untuk rakyat tidak ada”.
“Kalau wilayah itu dicemari maka masyarakat akan kehilangan sumber pendapatan dari bercocok tanam, seperti tanaman padi, sawit, kopi, itu tidak bisa menghasilkan panen secara maksimal. Karena perusahaan itu bergerak dari sumber air pengunungan Nagan Raya, sehingga akan berefek pada pencemaran lingkungan sekitar, dan dialami tidak hanya wilayah Aceh Tengah atau Nagan Raya semata, juga wilayah lainnya seperti Meulaboh, Pidie, Langsa, Bireuen, itu akan berdampak disebabkan air sudah tercemar. Kita bersama aktivis lingkungan sepakat untuk menolak keberadaan PT EMM itu,” ungkap Wandi.
Menurut Wandi, satwa-satwa dilindungi juga berpotensi terkena imbasnya. Eefeknya juga terhadap masyarakat, misalnya, gajah dan harimau di hutan akan mengamuk dan masuk ke pemukiman warga. “Itu sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat,” katanya.
Soal rapat koordinasi digelar Komisi II DPRA membahas konflik warga Beutong Ateuh, Nagan Raya, dengan PT EMM itu, di Gedung DPRA, kemarin (Senin), menurut Wandi, dewan hanya menyelidiki siapa yang memberi izin terhadap perusahaan itu. “Ternyata (dalam rapat) itu pun masih ada 'saling lempar' siapa pihak yang memberi izin tersebut. Saya kira ini perlu ketegasan dari pemangku kebijakan di Aceh, Pemerintah Aceh harus menjaga hak dan kewenangannya,” ujar Wandi.
Wandi berharap Pemerintah dan DPR Aceh ke depan jangan sampai kecolongan lagi terkait izin tambang untuk perusahaan asing di Aceh.[]




