LHOKSEUMAWE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tanggul Cunda-Meuraksa. Pasalnya, jaksa telah menerima hasil audit dari BPKP terhadap kasus proyek sumber dana Otsus tahun 2020 itu dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,3 miliar.

Ketua Umum HMI Lhokseumawe, M. Atar, kepada portalsatu.com/, Kamis, 20 Mei 2021, mengatakan pihaknya mendesak Kejari Lhokseumawe segera menindaklanjuti hasil audit yang sudah diserahkan secara resmi oleh BPKP. Pihak HMI juga akan mendatangi Kejari untuk mempertanyakan tindak lanjut, serta meminta secepatnya dilanjutkan proses pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Proses paling cepat yang harus dilakukan pihak jaksa adalah segera melakukan penyidikan agar secepatnya ada yang menjadi tersangka. Proses penetapan tersangka itu yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Lhokseumawe, karena dari hasil audit BPKP sudah jelas terdapat kerugian keuangan negara,” kata Atar.

Menurut Atar, mahasiswa tergabung dalam HMI Cabang Lhokseumawe akan terus memantau dan mengawal proses hukum kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa hingga tuntas. “Bahkan kita siap mengawal proses ini setiap saat di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Jika ini tidak berlanjut maka mahasiswa akan selalu mendatangi kantor Kejari guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum kasus tersebut,” tuturnya.

“Kami akan men-support secara penguatan, atau mempertanyakan kejelasan kepada pihak Kejari dalam penanganan kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa. Tahapan penyidikan harus dilanjutkan terhadap pihak Dinas PUPR, baik kepada Kadis PUPR yang sebelumnya maupun Kadis PUPR saat ini. Karena itu tidak lepas dari tanggung jawab mereka munculnya kasus tersebut,” ungkap Atar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima secara resmi dari BPKP hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, tim BPKP Perwakilan Aceh datang ke Kejari Lhokseumawe, Rabu, 19 Mei 2021, sore, dan menyerahkan hasil audit PKKN tersebut. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp4,3 miliar.[]