LHOKSEUMAWE – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap dua terpidana perkara korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Kedua terpidana itu, Muhammad Dahri dan Sulaiman, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Senin, 21 Juli 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari, Edwardo, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin siang.

Muhammad Dahri adalah mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. Adapun Sulaiman merupakan mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe.

Menurut Edwardo, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Muhammad Dahri dipidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp631 juta subsider satu tahun kurungan.

Adapun putusan kasasi MA kepada Sulaiman, pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp514 juta subsider satu tahun kurungan.

Minta Ditunda

Edwardo menyampaikan pihaknya juga melayangkan surat panggilan kepada terpidana lainnya dalam perkara korupsi itu, Marwadi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2020-2022), untuk menjalani eksekusi putusan MA pada Senin (21/7). Namun, Marwadi telah mengajukan permohonan kepada Kajari Lhokseumawe untuk menunda eksekusi dikarenakan sedang berobat jantung di Jakarta.

“Kita mendapat surat dari kuasa hukumnya (Marwadi), karena beliau masih di Jakarta menjalani check-up dan memohon penundaan eksekusi sampai satu pekan setelah jadwal operasi pada 4 Agustus 2025,” kata Edwardo didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama.

Namun, kata Edwardo, pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan sesuai SOP, terhitung satu minggu dari hari ini, Senin (21/7). “Pekan depan akan dilayangkan surat pemanggilan untuk melakukan eksekusi,” ucapnya.

Dalam putusan kasasi, MA menghukum Marwadi Yusuf dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp540 juta subsider satu tahun kurungan.

Edwardo menyebut terpidana lainnya dalam perkara korupsi itu, Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD), akan dieksekusi pada Rabu (23/7). Sebab, kata dia, pihaknya baru menerima salinan putusan kasasi MA kepada yang bersangkutan.

Dalam putusan kasasi MA, Asriana dipidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp540 juta subsider satu tahun kurungan.

Edwardo menambahkan, dalam perkara korupsi insentif atau upah pungut PPJ Kota Lhokseumawe 2018-2022 itu sebenarnya ada lima terdakwa. Seorang di antaranya, Az (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe) sudah meninggal dunia, sehingga MA menetapkan penuntutan gugur.[]