LHOKSEUMAWE – Terpidana perkara korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, Asriana, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum ke Lapas IIA Lhokseumawe, Rabu, 23 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari, Therry Gutama, dikonfirmasi portalsatu.com/, mengatakan tim JPU sudah melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Asriana, Rabu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Therry, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Asriana dipidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp540,7 juta subsider satu tahun penjara.
“Tahapan selanjutnya melaksanakan uang pengganti dan denda terhadap para terpidana,” kata Therry.
Sebelumnya, tim JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA terhadap dua terpidana perkara korupsi tersebut. Yaitu, Muhammad Dahri dan Sulaiman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Senin, 21 Juli 2025.
Muhammad Dahri adalah mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. Adapun Sulaiman merupakan mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe.
Berdasarkan putusan kasasi MA, Muhammad Dahri dipidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp631 juta subsider satu tahun kurungan.
Adapun putusan kasasi MA kepada Sulaiman, pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp514 juta subsider satu tahun kurungan.
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Edwardo, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (21/7), menyampaikan pihaknya juga melayangkan surat panggilan kepada terpidana lainnya dalam perkara korupsi itu, Marwadi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2020-2022), untuk menjalani eksekusi putusan MA pada Senin (21/7).
Namun, Marwadi telah mengajukan permohonan kepada Kajari Lhokseumawe untuk menunda eksekusi dikarenakan sedang berobat jantung di Jakarta.[]





