LHOKSEUMAWE – Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, yang kini menjadi terpidana perkara korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kajari Lhokseumawe. Surat permohonan Marwadi Yusuf tertanggal 15 Juli 2025, diantar oleh pengacaranya ke kantor Kejari Lhokseumawe pada 18 Juli 2025.

Marwadi Yusuf dikonfirmasi portalsatu.com/ via Whatsapp, Senin, 21 Juli 2025, mengatakan ia mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung kepada Kajari Lhokseumawe, karena kondisi kesehatannya belum stabil dan masih membutuhkan perawatan jalan serta pengawasan dari keluarga.

“Karena penyakit diabetes yang sudah 23 tahun saya alami, dan ada penyakit baru yang saya derita yaitu adanya bakteri dalam tulang kaki kiri saya yang disebut dengan penyakit Osteomielitis, sudah tiga kali dioperasi di Rumah Sakit Zainal Abidin (RSZA) di Banda Aceh. Dan sekarang sedang berobat jantung akibat komplikasi diabetes di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta,” kata Marwadi.

Marwadi mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan, bahkan ia mengetahui sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui pemberitaan media online. “Yang saya dapati di dalam percakapan aplikasi Whatsapp,” ucapnya.

“Akan tetapi, demi menjunjung tinggi kedudukan di mata hukum, saya memohon agar pelaksanaannya (eksekusi atas putusan kasasi MA) dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan menjunjung asas keadilan, kepastian hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak terburu-buru,” tambah Marwadi.

Marwadi melanjutkan, “Tidak ada niatan saya meminta penundaan ini sebagai alasan saya untuk menghindari proses hukum. Saya juga tidak melarikan diri dan tetap patuh pada putusan pengadilan,” ujar Marwadi dalam surat permohonan penundaan eksekusi itu.

Oleh karena itu, Marwadi mengajukan surat permohonan kepada Kajari Lhokseumawe agar menunda eksekusi selama tiga bulan. “Berkenan mempertimbangkan permohonan ini dan tidak menjadikan saya sebagai DPO, karena begitu saya sehat dan selesai berobat akan segera kembali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” ucap Marwadi Yusuf.

Dalam putusan kasasi, MA menghukum Marwadi Yusuf dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp540 juta subsider satu tahun kurungan.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe telah melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA terhadap dua terpidana perkara korupsi tersebut. Yakni, Muhammad Dahri dan Sulaiman, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Senin, 21 Juli 2025.

Muhammad Dahri adalah mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe. Adapun Sulaiman merupakan mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe.

Baca juga: Dua Terpidana Perkara Korupsi Insentif PPJ Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe.[]