TAKENGON – Komisi A DPRK Aceh Tengah bentuk tim kerja untuk mempercepat pendefinitifan 57 desa dan enam kecamatan yang dimekarkan dari daerah induk beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Syamsuddin, S.Ag., M.Pd., dijumpai portalsatu.com di ruang kerjanya, Selasa, 4 April 2017, mengatakan, pendefinitifan 57 desa dan enam kecamatan telah dituangkan dalam qanun beberapa waktu lalu.
Informasi terakhir, katanya, qanun itu masih berada di Provinsi Aceh untuk mendapat rekomendasi gubernur, baru kemudian dilanjutkan ke Kemendagri guna mendapat pengesahan.
Ini (percepatan pendefinitifan desa) kita dorong terus agar segera mendapat pengesahan dari Depdagri, kata Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan, tim percepatan pendefinitifan desa pemekaran dianggap penting agar segera ditetapkan dan mendapat Nomor Induk Desa (NIK). Selain itu, kata dia, agar desa yang dimekarkan mendapat dana desa secara mandiri, baik dari APBN, APBA dan APBK Aceh Tengah.
Adapun enam kecamatan yang akan didefinitifkan meliputi; Kecamatan Pamar yang dimekarkan dari Rusip Antara, berikutnya kecamatan Sepakat dan Kute meLayu yang dimekarkan dari kecamatan Silih Nara, disusul kecamatan Musara yang di mekarkan dari kecamatan Ketol.
Selanjutnya kecamatan Wieh Ilang yang dimekarkan dari kecamatan Pegasing dan kecamatan Asal Linge yang dimekarkan dari kecamatan Linge.
Kalau desa keseluruhan ada 57 desa yang akan kita definitifkan, kata Syamsuddin.[]



