BANDA ACEH – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh sepakat mengalihkan dana perjalanan dinas anggota dewan dan pihak Sekretariat DPRK senilai Rp1,263 miliar untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kuta Raja.
Hal itu diputuskan dalam rapat Banmus dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta para anggota Banmus, di gedung dewan setempat, Kamis, 26 Maret 2020.
Farid Nyak Umar didampingi Usman, Jumat, 27 Maret 2020, menyebut pengalihan dana perjalanan dinas Rp1,263 miliar tersebut sebagai wujud empati dan kepedulian DPRK atas terbatasnya alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis bertugas di rumah sakit serta fasilitas kesehatan di Banda Aceh. Selain itu, untuk mendukung pemerintah kota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh. Apalagi dana tanggap darurat atau belanja tak terduga yang dianggarkan dalam APBK Banda Aceh tahun 2020 hanya Rp1 miliar.
“Pengalihan dana perjalanan dinas DPRK untuk mendukung kerja-kerja Pemko Banda Aceh lewat Tim Siaga Bersama Penanggulangan Covid 19, serta wujud kepedulian dan empati 30 anggota dewan terhadap kondisi saat ini,” ujar Farid.
“Anggaran sebesar Rp1,263 miliar itu nantinya dialihkan untuk ditempatkan pada pos Dinas Kesehatan, RSUD Meuraxa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh. Dana itu nantinya akan digunakan untuk antisipasi dan penanganan dampak Covid-19, antara lain untuk kebutuhan RSUD Meuraxa, pengadaan masker, hand sanitizer, thermo gun, pembelian bahan disinfektan dan kebutuhan mendesak lainnya,” kata dia lagi.
Farid menambahkan, langkah diambil DPRK Banda Aceh ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri No. 440/2436/SJ terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.[](Khairul)


