LHOKSEUMAWE – DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe ternyata baru memulai pembahasan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS tahun 2019, hari ini.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019 disampaikan oleh Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, kepada DPRK, 22 Oktober lalu.

DPRK Lhokseumawe kemudian menggelar rapat pembukaan pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2019, Senin, 12 November 2018. “Menurut jadwal yang sudah disepakati Banmus (Badan Musyawarah DPRK), hari ini pembukaan pembahasan. Tapi kalau melihat-lihat buku itu secara sepihak sudah kita lakukan setelah KUA-PPAS diserahkan ke dewan,” ujar M. Hasbi, S.Sos., MSM., anggota Banggar DPRK Lhokseumawe dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Senin siang.

Hasbi tetap merasa optimis Rancangan Qanun APBK (RAPBK) Lhokseumawe 2019 dapat disepakati bersama tepat waktu, paling lambat 30 November 2018, meskipun penyampaian dan pembahasan Rancangan KUA-PPAS telat dilakukan. “Mungkin kita akan bahas bersama siang-malam agar bisa disetujui tepat waktu. Intinya, Banmus sudah menetapkan jadwal pembahasan KUA-PPAS hingga RAPBK 2019,” katanya.

Lihat pula: Dewan Ketuk Palu RAPBK Abdya 2019 Rp976,7 Miliar

Tak boleh ada 'penumpang gelap'

Sikap optimis RAPBK 2019 dapat disetujui tepat waktu juga ditunjukkan Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus, dalam perbincangan dengan portalsatu.com/, pekan lalu. “Pembahasan KUA-PPAS sampai RAPBK 2019 tidak akan rumit lagi, tidak akan memakan waktu yang lama, karena semua usulan program dan kegiatan sudah dimasukkan dalam e-Planning,” ujar T. Sofianus alias Pon Cek.

Menurut Pon Cek, semua usulan kegiatan untuk 2019 saat ini sudah “terkunci” dalam e-Musrenbang atau sering disebut e-Planning. “Sehingga tidak akan ada lagi usulan baru yang tiba-tiba muncul saat pembahasan KUA-PPAS (2019) nanti, tidak boleh ada 'penumpang gelap', karena e-Planning sudah dikunci. Jika kemudian muncul 'penumpang gelap' tentu itu akan menjadi temuan BPK nantinya,” kata Pon Cek.   

Untuk diketahui, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, menyatakan, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD 2019, mulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA-PPAS tahun 2019 kepada DPRD untuk  dibahas  dan  disepakati bersama paling lambat minggu I Agustus 2018.

Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemda untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Perda (Aceh: Racangan Qanun/Raqan) tentang APBD 2019 antara Pemda dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD 2019, paling lambat 30 November  2018. Setelah itu, Ranperda APBD/Raqan APBK disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2019 menurut Permendagri Nomor 38 Tahun 2018:

– Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD (paling lambat minggu II bulan Juli 2018)

– Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS (paling lambat minggu I bulan Agustus 2018)

– Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD

Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (paling lambat minggu II bulan Agustus 2018)

– Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD (paling lambat minggu I bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu dan paling lambat minggu III September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu)

– Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah (paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan, tepatnya 30 November 2018)

– Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi (3 hari kerja setelah persetujuan bersama)

– Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD (paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur)

– Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (paling  lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)

– Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur (3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan)

– Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi (paling lambat akhir Desember (31 Desember)

– Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur (paling lambat 7 hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan).[](idg)