ACEH UTARA – Anggota DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengungkapkan kondisi Jalan Krueng Mane-Sawang semakin memprihatinkan. “Masyarakat mengeluh kepada kami selaku penyambung lidah rakyat. Sudah bertahun-tahun kondisi Jalan Krueng Mane-Sawang ini dibiarkan rusak tanpa sentuhan dari pihak penyelenggara jalan,” kata Jufri Sulaiman dalam keterangannya, Senin, 31 Oktober 2022.

Jufri Sulaiman menyebut sejak tahun 2019 sampai 2022 sudah banyak warga menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Krueng Mane-Sawang yang kondisinya rusak parah. Informasi laka lantas itu, kata dia, tentunya tersampaikan ke pemerintah kabupaten baik melalui kepolisian maupun Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati Aceh Utara di Kecamatan Sawang. “Tak terhitung jumlah korban laka lantas yang luka-luka, bahkan ada yang kehilangan nyawa, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara seperti tutup mata terhadap kondisi Jalan Sawang,” ujarnya.

Putra Kecamatan Sawang ini mengaku sejak dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Utara pada 9 September 2019 silam, ia selalu menyuarakan tentang jalan tersebut yang merupakan jalan utama menghubungkan Kecamatan Sawang dengan Muara Batu, sekaligus jalur utama menuju jalan negara. Jalan itu juga menghubungkan Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dengan Kabupaten Bener Meriah.

Menurut Jufri, saat musim kemarau masyarakat tersiksa dengan debu yang masuk sampai ke dapur rumah. Pada musim hujan, jalan itu menjadi kubangan yang menghambat aktivitas masyarakat dan rawan laka lantas.

“Namun, keluhan rakyat Sawang dari tahun 2019 sampai berakhirnya masa jabatan Bupati definitif H. Muhammad Thaib tidak ada respons sama sekali. Kalau dulu kita menyuarakan ketidakadilan Pemerintah Pusat terhadap Aceh, ini di depan mata kita sendiri melihat ketidakadilan yang dilakukan Pemkab Aceh Utara terhadap kecamatan penghasil galian C ini,” ungkap Anggota Komisi IV DPRK Aceh Utara itu.

“Di satu sisi, galian C yang diambil di Kecamatan Sawang digunakan untuk melaksanakan pembangunan di daerah lain. Sementara masyarakat Sawang tidak mendapatkan apa-apa selain debu jalanan yang menyebabkan masyarakat terjangkit penyakit Ispa, dan juga jalan rusak dan berlumpur,” kata Jufri.

[Kondisi Jalan Sawang, Aceh Utara. Foto: Ist]

Jufri sangat paham dengan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini. Namun, kata dia, seharusnya pemerintah mendahulukan kondisi yang mendesak berkaitan keselamatan masyarakat, terutama jalan-jalan utama digunakan warga untuk kelancaran akses ekonomi.

“Coba kita bayangkan dengan kondisi jalan yang berlubang dan berlumpur, bagaimana nasib pasien darurat yang dirujuk ke rumah sakit baik RS Arun maupun ke Lhokseumawe. Maka kami masyarakat Sawang mengharapkan Bapak Pj. Bupati Aceh Utara untuk mengalokasikan dana preservasi jalan, sehingga di tahun 2023 bisa melakukan perbaikan terhadap jalan-jalan utama yang menghubungkan ibu kota kecamatan dengan kecamatan lain,” tegas Jufri.

Jufri menyatakan dana preservasi adalah dana khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai standar sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menurut informasi dari masyarakat kepada saya, ada tiga ruas jalan utama yang rusak berat, yaitu Jalan Krueng Mane-Sawang, jalan utama menuju Kecamatan Kuta Makmur, dan jalan utama menuju Kecamatan Geureudong Pase,” ucap Jufri.

Jufri turut mengingatkan pihak terkait agar menaati Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas; (2): Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksut pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kata Jufri, pasal 273 ayat (1) mengatur tegas tentang ketentuan pidana untuk penyelenggara jalan yang melanggar pasal 24. Bunyi ayat (1) itu: “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

“Bagi masyarakat yang menjadi korban akibat kerusakan Jalan Krueng Mane-Sawang yang selama ini dibiarkan tidak diperbaiki oleh penyelenggara jalan, bisa menempuh jalur hukum sebagaimana diamanahkan di dalam undang-undang itu,” tegas Ketua KIP Aceh Utara periode 2013-2018 ini.

[](ril)