LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna istimewa tentang persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK (P-APBK/APBK-P) tahun 2017 di gedung dewan setempat, Jumat, 24 November 2017, sore.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Suryadi, didampingi Wakil Ketua II DPRK, T. Sofianus, dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya dan Wakil Wali Kota Yusuf Muhammad.
Secara garis besar, anggaran yang ditetapkan dalam Rancangan Qanun tentang P-APBK 2017 sama seperti hasil Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang ditandatangani Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe, Selasa, 21 November 2017, tengah malam.
Anggaran pendapatan Rp928,67 miliar lebih, belanja Rp952,43 miliar lebih, defisit Rp23,75 miliar lebih. Sedangkan pembiayaan daerah Rp 24,75 miliar lebih, yaitu penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa tahun 2016 Rp23,75 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar.
Baca juga: Wali Kota dan Dewan Teken MoU KUPA PPASP 2017 Tengah Malam
Wakil Wali Kota Lhokseumawe Yusuf Muhammad yang membacakan pidato wali kota mengatakan, hasil persetujuan bersama Rancangan Qanun P-APBK 2017 itu akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi.
Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari satu sumber, banyak anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Namun, menurut Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Ramli, 17 orang hadir dari 25 anggota dewan, sehingga memenuhi kuorum. “Mungkin ada anggota dewan, setelah teken daftar hadir keluar sebentar,” ujar Ramli dihubungi, Sabtu, 25 November 2017, pagi.
Anggota DPRK Lhokseumawe M. Hasbi mengatakan, banyak anggota dewan yang hadir. “Saya hadir, ada sekitar 16 anggota dewan yang hadir, jadi memenuhi kuorum. Mungkin ada yang ke luar ruangan sebentar saat rapat itu,” kata dia saat dihubungi terpisah.
Bahas RAPBK 2018
Usai rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRK Suryadi kemudian memimpin rapat Badan Anggaran DPRK untuk menentukan jadwal pembahasan Rancangan APBK tahun 2018. Rapat itu juga diikuti Sekda Bukhari, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe Azwar dan sejumlah Kepala SKPK lainnya.
Suryadi menyebutkan, jadwal yang sudah diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) DPRK, pembahasan RAPBK 2018 harus selesai 30 November 2017. Pembahasan, kata dia, akan dimulai pada Sabtu, 25 November, termasuk Minggu, 26 November, pagi sampai malam. “Pembahasan kita gelar pada Sabtu dan Minggu sampai malam. Jadi harus selesai per 30 November,” katanya.[]



