LHOKSUKON – Kalangan DPRK Aceh Utara dari Dapil V mengunjungi salah satu korban dugaan pelecehan seksual oknum guru di salah satu SMA di Lhoksukon, Rabu, 20 April 2016 sore. Dalam kesempatan itu mereka juga mendengarkan langsung keluh kesah siswi yang diduga telah menjadi korban dari dua oknum guru tersebut.
Hadir di lokasi, Syamsudin dan Ismail A Rahman dari Komisi D, Mawardi alias Tgk Dek dari Komisi C, Saifullah alias Geuchik Pon dari Komisi E dan Syahrial Indra daru Komisi A. Syamsudin ditemui portalsatu.com di lokasi menyebutkan, pihaknya berharap jika memang nantinya oknum pelaku terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kasus ini jangan dilarut-larutkan atau diperlambat. Jika memang terbukti bersalah harus ditindak tegas, mengingat korban di bawah umur dan dari keluarga tidak mampu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Saifullah alias Geuchik Pon. Dijelaskan, setelah mendengarkan keterangan dari salah satu korban, pihaknya dari Komisi E akan memanggil Kadisdikpora Aceh Utara untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Saat ini masih dalam praduga tak bersalah. Memang jika kita dengar keterangan korban, jelas apa yang dilakukan terlapor bersalah. Namun sejauh ini kan hukum belum menetapkannya sebagai orang yang bersalah dalam arti belum ada pembuktian atas kasus tersebut. Kami harap pihak kepolisian dapat menuntaskan penyelidikan kasus ini secepatnya. Jika memang terlapor bersalah, maka kami harapkan dihukum sesuai aturan,” katanya.[](bna)


