LHOKSUKON – Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, mengultimatum Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, untuk mengurangi agenda seremonial dan jangan hanya sibuk bikin rapat. Dia mendesak Pj. Bupati menunjukkan aksi konkret agar karut marutnya Aceh Utara bisa langsung tertangani secara cepat.
“Setelah (hampir) dua bulan menjabat, Pj. Bupati masih saja sibuk dengan agenda-agenda pertemuan untuk menyerap masukan yang pada akhirnya belum mendapat solusi apapun,” kata Razali Abu dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 24 Agustus 2022, malam.
Razali Abu menegaskan untuk membangun Aceh Utara, Pj. Bupati harus menyelesaikan satu persatu persoalan secara kontinu. Misalnya, kata dia, terkait peningkatan PAD Aceh Utara, Pj. Bupati harus secara tegas menyusun formula peningkatan PAD dan memperbaiki sistem yang selama ini bocor.
“Pj. Bupati juga wajib melakukan evaluasi terhadap manajemen dan direksi perusahaan daerah yang belum memberikan hasil apapun untuk Aceh Utara. Apalagi seperti (Dirut) PTPE (Pase Energi) yang masa jabatannya akan habis pada 4 September 2022,” ujar politikus Partai Aceh itu.
Razali Abu minta Pj. Bupati bisa mencontoh Pj. Wali Kota Lhokseumawe yang memerintah jajarannya melaksanakan seleksi terbuka untuk calon Anggota Direksi PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL). Hal tersebut mempedomani Pasal 58 PP 54 Tahun 2017, penunjukan direksi dilakukan melalui seleksi terbuka. Tujuannya agar masyarakat Aceh Utara yang berpengalaman mengelola perusahaan dapat mencalonkan diri sebagai anggota direksi yang kemudian bisa membawa keuntungan dari pengelolaan BUMD maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Nyoe tip uroe tabi masukan, hana aksi sapue Pj, yang le acara pakat-pakat (Setiap hari kita beri masukan, tidak ada aksi apapun Pj. Bupati, yang banyak acara pertemuan),” kata Razali Abu.
Sebagai Ketua Komisi III DPRK, Razali Abu mengklaim selama ini concern bekerja untuk meningkatkan PAD Aceh Utara. “Seperti meminta jatah Participating Interest (PI) Blok B 10% dari Provinsi Aceh itu bukan perkara mudah. Kami sudah bekerja lebih satu tahun untuk persoalan itu saja,” ujarnya.
Komisi III DPRK, kata Razali Abu, juga memantau aset-aset daerah baik di dalam dan luar Kabupaten Aceh Utara. Tujuannya agar PAD meningkat.
“Bila PAD meningkat semua akan senang. Aparatur gampong yang sekarang gajinya Rp300 ribu/bulan bisa kita tingkatkan. Sekdes, dan tenaga kontrak selama ini hanya kita (Pemkab) gaji 7 atau 8 bulan bisa kita gaji penuh satu tahun,” tambah Razali Abu.
Oleh karena itu, Razali Abu berharap Pj. Bupati “beu serius, bek lale ngon rapat-rapat hana meupue dum. Tapi saboh-saboh ta peuselesai masalah. Aceh Utara harus dibenahi dengan aksi, bukan narasi”.
Data diperoleh portalsatu.com/, realisasi PAD Aceh Utara tahun 2021 hanya Rp178,9 miliar, lebih rendah dari realisasi PAD tahun 2020 yakni Rp226,8 miliar, dan juga jauh lebih rendah dibandingkan realisasi PAD 2019 yang sebesar Rp279,6 M lebih.[](red)





