LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Aceh Utara Tgk. Junaidi mengatakan, saat ini terjadi kelangkaan LPG 3 Kg di kabupaten setempat dan sekitarnya. Namun, pihak PT Pertamina (Persero) membantah hal itu.
“LPG 3 kilogram langka di Aceh Utara dan sekitarnya. Kalau pun ada satu-dua tabung di pangkalan tertentu, harganya mencapai Rp30 ribu per tabung,” ujar Tgk. Junaidi kepada portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Rabu, 15 November 2017, siang.
Ditanya di kecamatan mana saja di Aceh Utara terjadi kelangkaan LPG 3 Kg, Tgk. Junaidi mengatakan, “Mansaboh nyan (semua tempat)”.
Tgk. Junaidi meminta Pertamina bertanggung jawab terkait kondisi tersebut karena dinilai merugikan masyarakat miskin. Pertamina, kata dia, harus mengevaluasi distributor LGP 3 Kg di Aceh Utara. “Pertamina dalam menunjuk distributor, jangan yang nakal,” katanya.
Sementara itu pihak Pertamina membantah terjadi kelangkaan LPG 3 Kg di Aceh Utara dan sekitarnya, karena berdasarkan data tidak ditemukan adanya kendala dalam distribusi di Aceh.
Area Manager Communication and Relations Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Rudi Ariffianto kepada portalsatu.com/, Rabu sore, mengatakan, sebanyak 89.700 tabung LPG subsidi 3 Kg tersalurkan setiap harinya di Aceh melalui 64 agen dan 2.283 pangkalan.
Menurut Rudi, untuk Aceh Utara penyaluran mencapai 11.620 tabung setiap hari. Disalurkan oleh tujuh agen ke 337 pangkalan. “Stok LPG 3 Kg cukup tersedia di Aceh dengan HET di outlet resmi yaitu pangkalan yang memasang tanda HET. Tidak ada kendala distribusi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, di Lhokseumawe penyaluran mencapai 4.250 tabung per hari. Didistribusikan oleh tiga agen ke 121 pangkalan resmi. “Kuota yang disalurkan Pertamina tersebut sesuai dengan ketetapan pemerintah. Jadi kami mengimbau, LPG 3 Kg benar-benar disalurkan ke masyarakat miskin yang berpenghasilan kurang lebih Rp1,5 juta per bulan atau untuk usaha kecil,” kata Rudi.
Sedangkan untuk masyarakat mampu, kata Rudi, Pertamina menyediakan LPG nonsubsidi seperti bright gas 5,5 Kg, bright gas 12 Kg dan LPG tabung biru 12 kg untuk usaha komersial. “Bila ada keluhan dari masyarakat, silakan menghubungi call center Pertamina di 1500000,” ujarnya.
“Bila ditemukan agen atau pangkalan yang melanggar aturan, seperti menimbun LPG subdisi atau menyalurkan ke pihak yang tidak berhak, Pertamina akan memberikan sanksi tegas, baik teguran hingga skorsing. Kita akan memasang backdrop tanda skorsing terhadap pengkalan nakal atau agen yang melanggar aturan,” pungkas Rudi.[]



