BANDA ACEH – Komunitas #PensiunkanBatubara bekerja sama dengan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Teuku Umar dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala menggelar webinar tentang dampak buruk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara bagi kesehatan masyarakat dan peluang mewujudkan transisi energi di tingkat daerah.
Webinar berlangsung pada Kamis, 21 September 2023, pukul 10.00-12.00 WIB, ini menghadirkan sejumlah pembicara utama. Di antaranya, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K.), Divisi Paru Kerja dari Departemen Pulmonologi FKUI-RSUP Persahabatan, dan anggota Pokja Paru Kerja dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).
Selain itu, M. Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh, turut menjadi salah satu pembicara bersama Zulfikar Muhammad yang mewakili Koalisi NGO HAM Aceh dan kelompok masyarakat sipil.
Iqbal Ahmady, pengajar Ilmu Politik di USK dan Pendiri Parameter Institute, serta Yuhdi Fahrimal, pengajar Ilmu Komunikasi di UTU, turut serta dalam panel pembicaraan yang informatif ini.
Webinar ini bagian dari kampanye digerakkan komunitas #PensiunkanBatubara untuk meramaikan diskusi tentang pensiunnya penggunaan batubara sebagai sumber energi dalam berbagai forum publik.
Pemilihan Aceh sebagai tempat pelaksanaan webinar itu mengingat Aceh memiliki PLTU Batubara dan lokasi pertambangan batubara. Selain itu, Aceh memiliki kewenangan otonomi dalam mengatur pemerintahan sendiri, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini menjadi peluang yang sangat potensial untuk memulai inisiatif transisi energi di tingkat daerah.
Feni Taufik menjelaskan secara rinci bagaimana limbah yang dihasilkan PLTU Batubara dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang terpapar. Polusi yang dihasilkan tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga jangka
panjang, bahkan dapat berujung pada kematian.
Falevi Kirani secara teoretis menekankan bahwa khususnya di Aceh, pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk memulai inisiatif transisi energi di tingkat lokal tanpa harus menunggu regulasi dari pusat. Namun, dalam praktiknya, kekhususan Aceh sering kali terhalang oleh regulasi tingkat nasional, sehingga kebijakan tersebut hanya berlaku di atas kertas.
Iqbal Ahmady menyebut inisiatif transisi energi sering kali terjebak dalam kepentingan elite partai politik yang memiliki investasi dalam industri batubara. Sementara itu, pertambangan dan PLTU Batubara tetap menjadi sumber pembiayaan penting bagi aktivitas politik.
Zulfikar Muhammad menjelaskan tambang dan PLTU Batubara juga memberikan dampak negatif yang nyata terhadap perubahan iklim, seperti kenaikan suhu air laut yang dapat menyebabkan kepunahan berbagai spesies. Selain itu, tambang dan PLTU Batubara berpotensi memicu konflik sosial, karena manfaat ekonomi dihasilkan tidak dirasakan masyarakat setempat, pada akhirnya menciptakan kesenjangan sosial yang dapat berkembang menjadi konflik horizontal besar.
Yuhdi Fahrimal menjelaskan pentingnya pemanfaatan media komunikasi digital untuk menyebarkan informasi, terutama kepada generasi muda. Dengan penyebaran informasi tepat, generasi muda diharapkan akan tergerak untuk berkontribusi dalam melindungi masa depan energi berkelanjutan.
Setelah berakhirnya webinar ini, diharapkan wacana mengenai #PensiunkanBatubara akan terus mengisi ruang-ruang diskursus publik di Aceh, bahkan secara lebih luas di seluruh Indonesia. Hal ini diwujudkan untuk mendukung upaya transisi energi sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui berbagai dokumen target pembangunan. Salah satunya Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang diumumkan pada September 2022.[](rilis)





