BANDA ACEH – Di Aceh, sudah ada yang menutup-nutupi informasi dan tidak transparansi tetapi tidak ada yang menggugat.

“Padahal hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” kata Adam Mukhlis Arifin, SH, Komisi V DPR Aceh saat menjawab pertanyaan salah satu peserta diskusi publik tentang Catatan Kritis Setahun Perjalanan Parlemen Aceh di Coco Mix Coffe, Lampineung Banda Aceh, Sabtu, 23 Januari 2016.

Menurutnya, pelayanan dari pemerintah Aceh belum maksimal dan diharapkan DPRK, DPRA dan elemen sipil akan lebih baik jika adanya keterbukaan informasi publik. Ia juga mengatakan, kelemahan komunikasi politik di DPRA sangat lemah sekali dengan pemerintah.

“Banyak terjadi tuntutan terhadap pemerintah dalam hal bertentangan dengan informasi publik. Tetapi proyek ini tidak ada. Sebenarnya di Aceh bukan banyak orang jahat tetapi sedikitnya bekerja orang baik,” kata Adam Mukhlis.[](tyb)