TAKENGON – Rangkaian webinar sebagai bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital yang pada 20 Mei 2021 lalu telah dibuka oleh Presiden Jokowi kembali bergulir. Kali ini di Kabupaten Aceh Tengah dengan mengusung tema “Literasi Digital—Tantangan dan Inovasi Pemerintah Daerah di Era Digital”.

Kegiatan ini berlangsung Senin, 14 Juni 2021, pukul 14.00—17.00 WIB, mengupas tentang tata kelola pemerintah daerah di era digital yang banyak mengandalkan perangkat teknologi dan internet.

Pada webinar yang menyasar target segmen PNS dari Dinas Kominfo, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan ini sukses dihadiri sekitar 200 peserta secara daring. Hadir dan memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Kepala Divisi e-Learning Cecep Nurul Alam; pengamat keamanan media digital, Lalu Azwin Hamdani; Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Uswatuddin; Kepala Diskominfo Aceh Tengah, Khairuddin; serta Popi Anggraini sebagai key opinion leader. Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang empat pilar literasi digital, yakni digital culture, digital ethic, digital safety, dan digital skill.

Hadir pula selaku Keynote Speaker Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel A Pangerapan. Ia mengatakan, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital.

“Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.

Pada sesi pertama, Cecep Nurul Alam, memberikan materi tentang pelayanan publik di dunia digital. Digitalisasi merupakan proses pemberian atau pemakaian sistem digital, sedangkan transformasi digital adalah perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam semua aspek kehidupan yang ada pada masyarakat.

“Digitalisasi dalam lembaga pemerintahan, salah satunya seperti penggunaan media sosial di lembaga pemerintahan, tentu saja media sosial yang dipakai berbeda dengan media sosial yang digunakan perorangan. Dalam memaksimalkan media sosial lembaga pemerintahan harus mengetahui tujuan, target audiens, strategi yang digunakan, dan teknologi yang dipakai,” kata Cecep.

Tantangan implementasi dalam pelayanan publik digital yaitu seperti kepemimpinan, kebijakan, infrastruktur dan telekomunikasi, tingkat konektivitas dan penggunaan IT oleh pemerintah, kesiapan sumber daya di pemerintahan, ketersediaan dana dan anggaran, perangkat hukum, dan perubahan paradigma.

Giliran pembicara kedua, Lalu Azwin Hamdani yang memberikan pemaparan tentang cyber security. Cyber security adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi sistem komputer dari serangan atau akses ilegal. Perlindungan terhadap organisasi dan aset pengguna termasuk perangkat komputasi, aplikasi, layanan dan informasi yang dikirimkan dan disimpan di lingkungan cyber.

“Konsep cyber security dapat disebut sebagai CIA Triad yaitu model keamanan yang dikembangkan untuk membantu manusia memikirkan berbagai keamanan teknologi informasi, yang terdiri dari confidentiality, integrity, dan availability,” katanya.

Tampil sebagai pembicara ketiga, Uswatuddin yang menyampaikan bahwa dalam konteks pendidikan, untuk menyikapi begitu maraknya pemanfaatan perangkat digital pada ranah pendidikan, Kemendikbud telah mengemas kebijakan implementasi yang disebut dengan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Dalam GLS terdapat enam kemampuan literasi dasar yang harus dimiliki oleh setiap siswa yaitu literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital literasi finansial, serta literasi budaya, dan kewarganegaraan.

Pembicara keempat, Khairuddin, menjelaskan bahwa revolusi industri 4.0 membuat masyarakat bertransformasi dari physical space ke digital space, yaitu transformasi dari manual pada digital, yang menyebabkan terjadinya culture clash (benturan budaya).

“Penggabungan atau pengintegrasian berbagai media menjadi satu media disebut dengan multimedia. Media sosial di era keterbukaan informasi meliputi sendi-sendi kehidupan masyarakat seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kebebasan berekspresi di dunia digital, tetap dibatasi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan adat budaya dan kearifan lokal. Dalam berkomunikasi di media digital, kita tetap harus memperhatikan etika berkomunikasi,” kata Khairuddin.

Popi Anggraini selaku key opinion leader menyampaikan pengalamannya menggunakan media sosial, untuk eksistensi dan untuk mendapat feedback namun dalam arti positif, dengan menunjukkan bakat atau skill yang dimiliki.

“Jadi, semua itu bisa saja menginspirasi sesama. Berbicara soal keamanan, untuk aktivitas perusahaan memang sebaiknya jangan memakai jaringan wifi yang sembarangan karena keamanannya sangat mudah diretas,” katanya.

Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Seperti Heriyandi yang bertanya kepada Lalu Azwin Hamdani, apakah ada ketentuan khusus penggunaan data pribadi? Narasumber menjawab jika mengacu pada UU No 14 Tahun 2018, ada informasi yang terbuka serta merta dan ada informasi yang dikecualikan. Bagi informasi yang sifatnya terbuka, data itu bisa digunakan oleh siapa pun asal orang tersebut dicantumkan sumbernya.

Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 13 kali webinar yang diselenggarakan di Aceh Tengah. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang. Webinar berikutnya akan diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2021.

Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoax serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.[](ril/*)