LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menunggu hasil audit Inspektorat terkait pendapatan dan pengeluaran PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) tahun anggaran 2020. Pasalnya, Panitia Khusus DPRK terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe Tahun Anggara 2020 menemukan sejumlah hal. Di antaranya, PTPL tidak menyetor 50 persen dari laba bersih diperoleh perusahaan perseroan daerah (Perseroda) itu ke Kas Pemko Lhokseumawe, sehingga mengangkangi Qanun Nomor 10 Tahun 2018.
Hal itu disampaikan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, ditemui portalsatu.com/, usai rapat paripurna penyampaian laporan dan rekomendasi Panitia Khusus terhadap LKPJ Wali Kota TA 2020 di gedung dewan setempat, Senin, 21 Juni 2021.
“Kita melihat klaim RS Arun Lhokseumawe tahun 2020 (yang dibayar BPJS Kesehatan) ada sekitar Rp44 miliar. Tetapi berapa jumlah pengeluaran PTPL, itu kita serahkan dulu kepada tim auditor Inspektorat untuk mengaudit PTPL. Maka nantinya hasil audit tersebut harus diserahkan juga kepada DPRK Lhokseumawe. Juga terkait kemana saja digunakan (dana), itu kita menunggu Inspektorat bekerja dulu seperti apa hasilnya nanti,” kata Ismail.
Ketua Panitia Khusus DPRK Lhokseumawe, Faisal, mengatakan pada dasarnya tim Pansus mulanya mengamati hal-hal yang mencuat dari berita di media massa mengenai kekurangan setoran PAD dari PTPL—hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun—ke kas daerah. Sehingga, kata dia, pihaknya mengkaji lebih dalam lagi, dan ternyata ada dugaan penyimpangan yakni jumlah PAD yang disetor PTPL tidak sesuai perintah qanun. Akan tetapi, kata Faisal, Pansus tidak memeriksa secara rinci angka-angka dana yang digunakan PTPL kemana saja.
“Tapi kami melihat ada rangkap jabatan bagi pengurus PTPL dan PT RS Arun Lhokseumawe. Seharusnya direksi PTPL itu tidak bisa merangkap jabatan pada perusahaan lainnya, PT RS Arun (anak PTPL). Ini yang menjadi temuan Pansus terkait PTPL. Maka kita (Pansus DPRK) meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera dapat dibenahi direksi PTPL dan PT RS Arun supaya ke depan lebih maksimal lagi untuk menyetor PAD ke kas daerah,” ujar Faisal kepada portalsatu.com/.
Ditemui usai rapat paripurna DPRK, Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit secara rinci dana PTPL dan melaporkan kepada Wali Kota. “Jika dilihat memang perlu klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut, apakah anggaran berjumlah Rp44 miliar lebih yang diperoleh RS Arun itu (klaim dibayar BPJS Kesehatan) telah sesuai dengan PAD yang diberikan kepada Pemko Lhokseumawe. Maka inilah sedang dikaji oleh tim Inspektorat dan nanti hasilnya juga akan disampaikan kepada pihak DPRK,” ujarnya.
“Kalau perintah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 itu (PTPL harus) menyetor PAD 50 persen dari laba bersih kepada kas daerah. Kami tetap menunggu hasil audit Inspektorat. Sebelum ada hasil itu maka kami belum bisa menyampaikan mengenai rincian hal lainnya,” ucap Yusuf Muhammad.
Yusuf menambahkan, “setelah nanti ada laporan dari Inspektorat maka kami baru dapat menyampaikan berapa yang harus disetor (PAD), berapa yang ditunda penyetorannya, dan itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada”.[]
Lihat pula: Ini Rekomendasi Pansus DPRK kepada Wali Kota Terkait PT Pembangunan Lhokseumawe




