SIGLI – Di Kabupaten Pidie, ada kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulusuran portalsatu.com/ di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Pidie, para petani mengaku selama ini mereka membeli pupuk bersubsidi di kios pengecer untuk jenis urea dengan harga Rp2.800 per kilogram atau Rp140.000 per sak isi 50 kg.

Sedangkan pupuk NPK phonska, mereka mengaku harus membeli Rp3.000 per kg atau Rp150.000 per sak isi 50 kg.

“Selama ini kami membeli pada kios pengecer satu sak pupuk urea Rp140.000 dan phonska Rp150.000. Syaratnya kami tercatat dalam daftar dan harus membawa KTP,” kata Yus, salah seorang petani di Kabupaten Pidie, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia mengaku tidak tahu harga yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk bersubsidi, sehingga tidak protes ketika pihak kios pengecer menjual di atas HET.

Hal senada juga diungkapkan M. Sofyan. Dia bersama petani lainnya mengaku membeli pupuk Rp140.000 hingga Rp150.000 per sak. Pihak kios pengecer tidak memberikan pupuk jika petani tidak membawa KTP dan tercatat dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Anehnya, meskipun ada kios pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, namun pemerintah melalui pihak terkait belum mengambil tindakan tegas. Padahal, pemerintah sudah membentuk tim pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Salah seorang pemilik usaha kios pengecer pupuk bersubsidi yang enggan disebut namanya, kepada portalsatu.com/, Jumat (2/5), mengaku mereka terpaksa menjual harga tinggi karena saat menebus pada distributor harganya lebih dari HET. Jika menjual berpedoman pada HET, dia mengaku rugi.

“Kami menebus pada distributor seharga Rp118.000 untuk urea ditambah upah bongkar Rp2.000 per sak. Begitu juga untuk phonska, kami harus membayar Rp120.000 per saknya ditambah upah bongkar Rp2.000 per saknya,” kata sumber tersebut.

Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024 telah mengeluarkan Keputusan No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat keputusan (SK) yang berlaku sejak Januari 2025 itu, Mentan menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 adalah: pupuk urea Rp2.250 per kg, pupuk NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.[]