SIGLI – Sepasang kekasih pelaku khalwat dicambuk masing-masing sebanyak 24 kali, di halaman Masjid Al Falah, Sigli, Rabu, 27 September 2016 siang. Selain itu, tujuh pelaku maisir (judi) juga dicambuk masing-masing tujuh kali di lokasi yang sama.
Kedua pelaku khalwat tersebut adalah Jun Bin A Bsy, 30 tahun, warga Gampong Mancang Kecamatan Pidie. Sementara pasangannya adalah Mul Binti Ib, 35 tahun, warga Gampong Jambee Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Mereka dinyatakan bersalah melanggar syariat dengan melakukan pidana Ikhtilath (maksiat).
Kepada keduanya, Ketua Majelis Hakim Makamah Syar'iyah Sigli, Drs. Bahril, M.Hi, dalam keputusannya, Kamis, 1 September 2016, diputuskan hukuman 25 kali cambuk di muka umum, atau kurungan 25 bulan atau denda 250 gram emas murni.
Eksekusi terhadap pasangan pelanggar syariat ini dikurangi masing-masing 1 kali karena sudah menjalani kurungan di atas 15 hari. Prosesi cambuk berjalan lancar dan disaksikan ratusan warga sekitar dan pelintas jalan.
Prosesi cambuk dipimpin langsung Jaksa Penuntut Muhammad Abduh, SH, yang terlebih dulu membacakan amar putusan hukuman kepada pelaku maksiat.
Selain pasangan khalwat, sebanyak 7 pelaku maisir (judi) juga dicambuk dengan putusan hukum masing-masing 8 kali cambuk dan dipotong masa kurungan 1 kali, sehingga masing-masing dicambuk 7 kali.
Para pelaku maisir yang dicambuk tersebut yaitu, Kam Bin MA (44) warga Gampong Gajah Aye, Put Bin Pol ( 59) warga Gampong Baro, Faj Bin Ib (32) warga Gampong Gajah Aye, Syuk Bin Ra (39) Gampong Gajah Aye, Muh Bin Rus (45) Gampong Gajah Aye, SB Bin Muh (34) Gampong Gajah Aye dan Has Bin Um (40) Gampong Bungong Kecamatan Gelumpang Baro.
Kasatpol PP-WH Kabupaten Pidie, Sabaruddin, mengatakan, 9 pelaku pelanggar syariat itu terjaring beberapa bulan lalu. Setelah diproses sesuai aturan hukum jinayat, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman cambuk.
“Kita berharap hukuman cambuk ini membuat mereka jera juga dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya,” kata Sabaruddin.[](bna)



