BANDA ACEH – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan sabu, di Kecamatan Montasik, Selasa, 16 Januari 2018, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Montasik, berinisial M, 36 tahun, dan I, 26 tahun, berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. “Bahwa sering terjadi transaksi jual beli sabu di kawasan tersebut,” kata Heru, dikonfirmasi Kamis, 18 Januari 2018.
Heru menjelaskan, tim dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla, bergerak ke lokasi itu, lalu menangkap kedua tersangka di sebuah rumah.
“Dari hasil penangkapan tersebut, personel berhasil menyita barang bukti sabu yang disimpan tersangka di samping rumah,” ujar Heru. “Sabu tersebut diakui oleh tersangka M miliknya,” kata dia.
Heru menyebutkan, selanjutnya tim menggeledah rumah I, ditemukan amunisi dan bendera bulan bintang. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan, empat paket sabu seberat 2,1 gram, dua timbangan digital, dua alat isap sabu (bong), delapan butir amunisi (peluru) aktif, dan tiga lembar bendera bulan bintang.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah dimankan di Mapolres Aceh Besar untuk penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. “(Tersangka) dijerat dengan UU Darurat dan UU Narkotika,” ujar Heru.[] (*sar)


