LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mengalokasikan dana pengadaan sepeda motor (sepmor) untuk teungku imum dalam Rancangan APBK tahun 2018. Dana pengadaan 709 kendaraan roda dua itu sempat dianggarkan dalam APBK (murni) 2017 senilai Rp11,344 miliar, tapi dicoret sehingga tidak ada lagi dalam Perubahan APBK 2017.  

Untuk diketahui, bupati dan DPRK sudah menandatangani persetujuan bersama Rancangan Qanun APBK (RAPBK) tahun 2018 senilai Rp2,377 triliun lebih dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK Aceh Utara, Rabu, 27 Desember 2017, malam. RAPBK 2018 itu kabarnya sedang dievaluasi oleh Tim Gubernur Aceh.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, mengakui, dalam RAPBK 2018, pihaknya tidak mengalokasikan dana pengadaan 709 sepmor untuk teungku imum. “Hana (tidak ada),” ujar Sidom Peng, menjawab portalsatu.com/, di Gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, 4 Januari 2018, sore.

Mengapa? “Nyan kon hibah. Breuh raskin mantong lhe buleun han jeut ta lakukan le (Itu kan hibah. Dana untuk beras rakyat miskin saja jatah tiga bulan terakhir: Oktober-Desember 2017 tidak bisa kita subsidi lagi, kecuali untuk ongkos pengangkutan, red),” kata Sidom Peng.

Lihat pula: Kata Sidom Peng Soal Tiga Bulan Raskin Tidak Disubsidi

Untuk jinoe ta tunda dile. Nye pemerintah daerah, PAD jih leubeh. Maka jih ka tegaskan PAD, supaya PAD ta genjotlah (Untuk saat ini rencana pengadaan sepmor teungku imum kita tunda dahulu. Kalau pemerintah daerah, Pendapatan Asli Daerah/PAD-nya lebih, rencana itu akan dilaksanakan, red. Makanya kita tegaskan PAD, supaya PAD kita genjotlah),” ujar Wakil Bupati Aceh Utara itu.

Sidom Peng menyebutkan, pihaknya berencana membentuk Dinas Pendapatan pada tahun ini, sehingga diharapkan ke depan dapat fokus meningkatkan PAD Aceh Utara. “Wate ta peudong Dinas Pendapatan, arti jih ka fokus kerja. Beutoi-beutoi yang na sumber ta genjot (Ketika kita bentuk Dinas Pendapatan, artinya sudah fokus kerja meningkatkan PAD. Betul-betul yang ada sumber PAD kita genjot),” katanya.

Baca juga: Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Wabup dan Pamtup Rp3,18 Miliar

Data diperoleh portalsatu.com/, dalam buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBK 2017, di Sekretariat Daerah (Setda), terdapat belanja hibah barang atau jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga. Yaitu, pengadaan kendaraan roda dua untuk imum 709 x Rp16 juta = Rp11,344 miliar.

Sedangkan 143 sepmor untuk teungku imum lainnya, menurut pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sudah dibeli dengan P-APBK tahun 2016 bersamaan dengan pengadaan kendaraan roda dua bagi 852 geuchik. (Baca: Rp11,3 Miliar Untuk 709 Sepeda Motor Teungku Imum)

Catatan portalsatu.com/, dalam pendapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara terhadap Rancangan Qanun tentang P-APBK 2016, salah satu poin berbunyi, “Menyarankan kepada saudara bupati untuk mengalokasikan kendaraan roda dua kepada teungku imum gampong yang selama ini belum pernah diperhatikan”.

Pendapat Fraksi Partai Aceh berbunyi, “Mengingat tugas dan tanggung jawab dalam melakukan tugas sehari-hari, Fraksi Partai Aceh menyarankan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) supaya dianggarkan di dalam KUA-PPAS Tahun 2017 terhadap pengadaan kendaraan roda dua kepada teungku imum untuk 27 kecamatan dan 852 gampong”.

Akan tetapi, setelah dialokasikan dalam APBK murni 2017, dana pengadaan 709 sepmor untuk teungku imum, tidak ada lagi pada P-APBK Aceh Utara 2017. (Baca: Pemkab Aceh Utara Batalkan Pengadaan Sepeda Motor Tgk Imum).[](idg)