JAKARTA – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, didakwa menerima suap dan gratifikasi. Irwandi membantah dakwaan Jaksa KPK.
“Saya nggak tahu, tidak minta uang dan tidak pernah pegang (menerima) uang,” ujar Irwandi usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Irwandi didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, kata jaksa, agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp41 miliar selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Irwandi membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Ia menyebut seluruh isi dakwaan dirinya salah.
“Dakwaan disampaikan betul, tapi isi dakwaan salah. Saya tidak pernah menerima, menyuruh dan tidak dilaporkan,” ujar Irwandi.
Irwandi menduga kasus tersebut berkaitan dengan politik. Namun Irwandi tidak menjelaskan maksud politik tersebut.
“Intinya saya tidak pernah menyuruh dan diberitahukan dan tidak pernah menerima. Saya yakin tidak bersalah. Dan kasus bukan ini ada hal lain, politik,” ucap Irwandi.
Reporter: Faiq Hidayat.[]Sumber: detik.com



