JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 November 2018, menggelar sidang perdana untuk dua perkara yang menjerat Irwandi Yusuf sebagai terdakwa. Gubernur nonaktif Aceh itu didakwa menerima suap Rp1,05 miliar dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terkait proyek dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam perkara lainnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi selama dia menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Total gratifikasi yang diterima Irwandi mencapai Rp41,1 miliar.
Suap proyek DOKA 2018
Melansir kumparan.com, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap senilai Rp1,05 miliar dari Bupati Ahmadi terkait proyek pembangunan di Bener Meriah. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek pembangunan dibiayai DOKA 2018.
“Terdakwa (Irwandi) melalui (dua orang kepercayaannya) Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh memberikan persetujuan terkait dengan usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener meriah dapat mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOK Aceh,” ujar Jaksa KPK, Ali Fikri, membacakan dakwaan terhadap Irwandi Yusuf.
Tahun 2018, Aceh mendapatkan DOKA Rp8,02 triliun. Dari dana tersebut, Bener Meriah mendapat porsi anggaran Rp108,7 miliar. “Yang dalam pelaksanaannya sejak mulai tahun 2018 kabupaten/kota hanya berhak menyampaikan usulan kegiatan/program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh,” ujar jaksa.
Lalu pada 14 Februari 2018, Ahmadi mendatangi rumah dinas Irwandi. Dalam kunjungannya, Ahmadi meminta kepada Irwandi agar program pembangunan bersumber dari DOKA 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh rekanannya. Atas pertemuan itu, koordinasi pun dilakukan antara Hendri Yuzal dan Muyassir yang merupakan ajudan Ahmadi. Muyassir sempat mengirimkan daftar 3 program atau kegiatan pembangunan kepada Hendri yakni:
1. Pembangunan jalan segmen 1 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp21,69 miliar
2. Pembangunan jalan segmen 2 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp20 miliar.
3. Pembangunan jalan SP. Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp15 miliar.
Terkait permintaaan tersebut, pada sekitar Mei 2018, Irwandi mengarahkan Hendri Yuzal agar program/kegiatan pembangunan dari DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh Ahmadi supaya dibantu. Sementara, pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinir oleh Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilgub Aceh tahun 2017.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat mengenai teknis pengurusan dan penyerahan commitment fee yang nantinya akan diserahkan Muyassir.
Selanjutnya pada awal Juni 2018, Ahmadi diminta untuk menyetor commitment fee sebesar 10 persen yang berasal dari nilai pagu setiap program atau kegiatan pembangunan.
Jaksa menyebut uang suap itu diterima Irwandi melalui tiga tahap dari Ahmadi via Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Tahap pertama diberikan uang senilai Rp120 juta, tahap kedua Rp430 juta, dan tahap terakhir diberikan uang suap Rp500 juta. Sehingga, total uang suap Rp1,05 miliar telah diterima Irwandi.
Terkait pemberian tahap akhir Rp500 juta, jaksa KPK mengatakan, uang itu merupakan permintaan Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon. Irwandi meminta uang Rp1 miliar kepada Ahmadi, namun yang bisa dipenuhi hanya Rp500 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh Muyassir kepada Saiful Bahri dan Teuku Fadhilatul Amri. Usai diterima, uang itu kemudian ditransfer ke beberapa orang untuk keperluan kegiatan Aceh Marathon. Di antaranya, Rp190 juta untuk uang muka pembelian medali, Rp173,7 juta untuk pembelian jersey, dan Rp50 juta ditransfer dengan keterangan transaksi pinjaman.
“Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amri kepada Teuku Saiful Bahri,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gratifikasi Rp41,1 miliar
Dalam perkara lainnya, Irwandi didakwa menerima gratifikasi selama dia menjabat Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Menurut Jaksa KPK, total gratifikasi yang diterima Irwandi mencapai Rp41,1 miliar.
Dalam periode jabatan 2017-2022, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Aceh.
“Menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8.717.505.494,00 yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Gubernur Aceh,” ujar Jaksa KPK, Ali Fikri, membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Irwandi tersebut terjadi dalam kurun waktu 10 bulan, yakni Oktober 2017 hingga Juli 2018. Setidaknya ada tiga kali penerimaan yang dilakukan Irwandi dalam rentang waktu tersebut, yakni:
1. Gratifikasi senilai Rp4,42 miliar diterima mulai dari November 2017 sampai Mei 2018 melalui rekening di Bank Mandiri atas nama Muklis. Uang itu diserahkan dengan cara menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta nomor pin-nya kepada Irwandi di rumah pribadinya.
- Uang senilai Rp568 juta diterima Irwandi melalui Fenny Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri sekitar Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018. Uang itu diberikan Teuku Fadhilatul setelah mendapat perintah dari Teuku Saiful Bahri.
Sekitar bulan April 2018 hingga Juni 2018, atas sepengetahuan Irwandi, Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh menerima uang senilai Rp3,728 miliar. Uang tersebut diterima dari pihak-pihak tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pengerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Aceh.
Sementara dalam periode tahun 2007-2012, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar. Irwandi menerima gratifikasi itu bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Merin terkait pembangunan Dermaga Sabang pada tahun anggaran 2006-2011. Ayah Merin merupakan orang kepercayaan Irwandi dan juga tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
“Terdakwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 telah melakukan dan turut serta melakukan dengan Izil Azhar alias Ayah Merin menerima gratifikasi Rp32.454.500.000,” ujar Jaksa Ali Fikri.
Berikut rincian gratifikasi yang diterima Irwandi bersama dengan Izil Azhar:
- Pada tahun 2008, Irwandi melalui Izil menerima uang Rp2,917 miliar dalam 18 kali transaksi. Uang itu berasal dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) yaitu Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid alias Let Bugeh melalui Sabir said dan Muhammad Taufik Reza yang bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN.
Pada tahun 2009, Irwandi kembali menerima gratifikasi melalui Izil. Kali ini, uang yang diterima Rp6,937 miliar dalam 8 kali transaksi. Uang juga berasal dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.
Pada tahun 2010, Irwandi melalui Izil menerima uang dalam 31 kali transaksi 31 yang nilai totalnya Rp9,570 miliar. Lagi-lagi, uang gratifikasi itu berasal dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said, Muhammad Taufik? dan Carbella Rizkan.
Pada tahun 2011, Irwandi menerima Rp13,030 miliar melalui Izil dalam 39 kali transaksi. Uang juga berasal dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said, Muhammad Taufik? dan Carbella Rizkan.
“Bahwa sejak menerima uang Rp32.454.500.000, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Padahal penerimaan tersebut tidak sah menurut hukum,” ungkap Jaksa Ali Fikri.[]Sumber: kumparan.com






