BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendampingi warga Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat, 13 Desember 2019.
Laporan dugaan korupsi disampaikan oleh masyarakat ini terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 di gampong setempat.
Dalam laporan disampaikan, Munawar dan Darma, warga Paya Tieng, meminta kepada Kejati Aceh untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum berlaku. Sehingga memberi pembelajaran kepada aparatur gampong dalam mengelola dana desa.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat berharap kepada Kejati Aceh menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain dalam pengelolaan dana desa di Gampong Paya Tieng karena selama ini pengelolaannya diduga tidak transparan.
“Dalam laporan ini, perwakilan masyarakat Paya Tieng menyebutkan dugaan kerugian yang timbul mencapai Rp119.376.000. Dan juga melaporkan sejumlah oknum aparatur yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2016,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Jumat.
Mengutip laporan warga, Baihaqi menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap penggunaan APBDes tahun 2016, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. “Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban beberapa kegiatan terealisasi 100 persen. Akan tetapi barang-barang tersebut tidak ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, kata Baihaqi, ada beberapa item kegiatan lain yang diragukan realisasinya di lapangan. “Itu belum termasuk kegiatan-kegiatan yang menggunakan APBDes tahun anggaran 2015, 2017 dan tahun 2018,” kata Baihaqi.
Baihaqi menambahkan, menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, warga Paya Tieng sudah berulang kali meminta kepada aparatur desa untuk mempertanggungjawabkan dalam rapat umum, tapi hingga saat ini tidak dilakukan. Bahkan, warga Paya Tieng beberapa kali menyampaikan ke pihak Kecamatan Peukan Bada, tetapi tidak mendapatkan respons yang progresif.
“Atas dasar itu, perwakilan warga Paya Tieng melaporkan kasus ini ke Kejati Aceh dengan harapan dapat ditindaklanjuti,” ujar Baihaqi.[](rilis)




