SUBULUSSALAM – Dinas Sosial Kota Subulussalam jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir terkait beredarnya isu dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 250 unit bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.

Sebanyak 250 warga penerima bantuan RLH tersebar di tiga kecamatan, Rundeng, Penanggalan dan Sultan Daulat, masing-masing mereka menerima Rp19.350.000. 

Dari jumlah tersebut, beredar kabar ada pengutipan liar senilai Rp1,5 juta dari masing-masing warga. Jika penerima manfaat berjumlah 250 orang dikalikan Rp1,5 juta maka total dana yang dipotong (pungli) sebesar Rp375 juta.

Viralnya isu pungli ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam dikabarkan telah memanggil Kepala Dinas Sosial, H. Sanusi, S.Ag., pada Kamis kemarin, untuk dikonfirmasi terkait dugaan pungli terhadap penerima bantuan RLH bersumber DOKA 2019.

Kepala Dinas Sosial Sanusi saat dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat, 13 Desember 2019, membenarkan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan. Sanusi menghadap Kasi Pidsus Kejari Ika Liusnardo, S.H., untuk dimintai klarifikasi terkait beredarnya  isu dugaan pungli terhadap penerima bantuan RLH. 

“Iya benar kemarin saya dipanggil pihak Kejari, ke ruangan Kasi Pidsus masalah dugaan pungli,” kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan, tidak ada pengutipan atau pungli terhadap penerima manfaat RLH, yang ada hanya kesepakatan bersama antara kelompok dan pihak konsultan. Menurut informasi dari konsultan, kata Sanusi, dana senilai Rp1,5 juta itu pembuatan gambar, RAB dan SPJ.

“Tidak ada pengutipan atau pungli, yang ada kesepakatan bersama antara kelompok dan konsultan, tidak ada paksaan. Di situ ada gambar, RAB dan SPJ,” ungkap Sanusi.

Terkait pemanggilan oleh pihak penegak hukum, Sanusi menghormati hal itu. Bahkan, ia mengatakan ke pihak PPTK dan konsultan agar memenuhi jika nanti ada panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam.[]