REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meriah menahan DM, 52 tahun, warga Hakim Wieh Ilang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. DM diduga telah mencabuli MD, 15 tahun, warga Kala Tenang, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan awal, DM diduga telah melakukan pencabulan terhadap MD sebanyak 10 kali. Perbuatan itu telah dilakukan DM sejak 1 April 2015 lalu.
“Kemarin Jumat 28 Juli 2017 baru kita terima laporannya dari keluarga,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui selulernya, Sabtu, 29 Juli 2017 malam.
Terlapor, katanya, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]


