LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (39) dan UI (38) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur, Rabu, 18 September 2019. Kasus tersebut terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe

MI (ayah tiri korban) dan UI (ibu kandung korban) diduga memaksa korban yang masih bocah untuk mengemis di kawasan kota Lhokseumawe. Apabila korban tidak membawa pulang uang hasil mengemis tersebut maka bocah itu dipukul (dianiaya).

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 19 September 2019. Indra mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap MI dan UI terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orangtua korban tersebut, dan sudah diamankan di polres,” ujar Indra.[]