BANDA ACEH – Sekda Aceh, Taqwallah, mewakili Plt. Gubernur, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, 19 September 2019. Dalam Rancangan Qanun APBA (RAPBA) 2020 itu, belanja Aceh direncanakan senilai Rp17.279.528.340.753 (Rp17,279 triliun lebih).
Rapat paripurna penyampaian RAPBA 2020 itu dipimpin Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda, didampingi Ketua DPRA, Sulaiman, Wakil Ketua II DPRA, Teuku Irwan Djohan dan Wakil Ketua III DPRA, Dalimi.
Sekda Aceh, Taqwallah, dalam pidato pengantar penyampaian Nota Keuangan dan RAPBA 2020, menjelaskan alokasi Pendapatan Asli Aceh (PAA) tahun anggaran 2020 direncanakan Rp2.624.349.661.274, meningkat 5,4 persen dari tahun sebelumnya yang ditetapkan senilai Rp2.481.629.033.946.
Selanjutnya, alokasi Dana Perimbangan 2020 dianggarkan Rp3.994.320.016.700, menurun 4,7 persen dari tahun sebelumnya yang ditetapkan Rp4.182.068.874.212. Sedangkan alokasi Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah 2020 Rp8.838.550.784.000, turun 0,24 persen dibandingkan 2019 mencapai Rp8.860.030.784.000.
“Secara keseluruhan anggaran pendapatan tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp15.457.220.461.974, mengalami penurunan 0,43 persen dibandingkan dengan pagu pendapatan dalam APBA tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sebesar Rp15.523.728.692.158,” katanya.
Adapun alokasi anggaran belanja Aceh tahun anggaran 2020 direncanakan senilai Rp17.279.528.340.753, mengalami peningkatan 1,01 pesern dari tahun 2019 yang ditetapkan Rp17.104.324.024.413.
Sementara anggaran pembiayaan 2020, penerimaannya dianggarkan Rp1.822.307.878.779, yang bersumber dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2019. Sedangkan pengeluaran pembiayaan 2020 Rp0, sehingga pembiayaan neto Rp1.822.307.878.779.
Taqwallah menyebutkan, anggaran belanja Aceh dalam RAPBA 2020 difokuskan untuk penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan dengan memerhatikan skala prioritas berdasarkan enam prioritas Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2020 yang telah diselaraskan dengan 15 program unggulan Gubernur Aceh.
“Untuk pendidikan dan kesehatan tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah dengan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari total APBA tahun 2020, dan alokasi untuk urusan kesehatan sebesar 10 persen,” ujar Taqwallah.
Kapan KUA-PPAS 2020 Disepakati?
Wakil Ketua DPRA, Dalimi, dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis sore, mengatakan, RAPBA 2020 langsung dibahas Badan Anggaran Dewan seusai rapat paripurna pagi menjelang siang tadi.
“Tadi kita langsung rapat, sudah dijadwalkan untuk dibahas di Badan Anggaran (DPRA). Jadi, hari ini sudah dibahas di Badan Anggaran. Mulai hari ini, (besok) Jumat, Sabtu, Minggu itu kerja keras (membahas RAPBA 2020), mudah-mudahan Senin atau Selasa kita bisa (persetujuan bersama),” ujar Dalimi.
“Yang penting mekanismenya dijalankan, semuanya kita ikuti aturan,” kata dia saat ditanya mengapa bisa cepat sekali sehingga terkesan terburu-buru.
Dengan disampaikannya Nota Keuangan dan RAPBA 2020 dalam rapat paripurna DPR Aceh hari ini (Kamis), menunjukkan bahwa sebelumnya DPRA dan Gubernur sudah menandatangani Nota Kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020.
Kapan atau tanggal berapa Nota Kesepakatan KUA PPAS 2020 itu diteken? “Waduh, saya ndak ingat itu,” kata Dalimi.
“Biasanya begini, eksekutif itu menyerahkan KUA PPAS sesuai jadwal, selalu mereka ikuti jadwal, karena kalau tidak ikuti jadwal mereka akan bermasalah. Cuman yang jadi masalahnya sekarang mungkin di DPRA-nya terlalu banyak kegiatan lain, (sehingga ada yang) ter-pending, kita lagi bahas qanun, macam-macam (kegiatan lain),” ujar Wakil Ketua III DPRA itu.
Dalimi menambahkan, “Kita berharap nanti di periode baru (DPRA 2019-2024), semuanya harus kita jalankan sesuai jadwal. Jadi, kita ndak saling menuding gitu. Kalau saya maunya kedua belah pihak sejalanlah. Kalau memang harus diserahkan di bulan Juli, harus kita terima, jangan kita menolak, karena itu sudah aturan (penyampaian rancangan KUA PPAS pada bulan Juli)”.
Baca juga: Ini Isi Surat Tanggapan Plt. Gubernur Aceh Setelah DPRA Tolak KUA-PPAS 2020
Untuk diketahui, setelah Pemerintah Aceh menyerahkan rancangan KUA PPAS 2020, DPRA kemudian mengembalikan dokumen itu, 24 Juli 2019. Lalu, kapan diserahkan lagi oleh Pemerintah Aceh kepada DPRA sehingga “tiba-tiba” kini penyampaian RAPBA 2020?
“Dalam perjalanan sudah jalan. Karena aturan sekarang itu argo, kalau argo-nya terlewati itu ndak ada damai. Itu yang harus disadari oleh legislatif. Eksekutif sudah jalankan. Bukan karena pimpinan saya itu (di Partai Demokrat Aceh) Plt. Gubernur, bukan itu masalahnya. Saya tetap harus katakan yang benar, kita harus fair-lah,” ujar Wakil Ketua DPRA dari Partai Demokrat itu.
portalsatu.com/ juga mengonfirmasi Sekretaris DPRA, Suhaimi, soal kapan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS sehingga kini sudah disampaikan RAPBA 2020. “Gak ingat lagi tanggalnya,” tulis Suhaimi via WhatsApp (WA), Kamis sore.
Anggota Badan Anggaran DPRA, Nurzahri, mengakui Nota Kesepakatan KUA PPAS 2020 sudah diteken DPRA dan Gubernur Aceh. “Saya tidak tahu juga kapan ditandatangani, soalnya dari tanggal 4 sampai 11 (September), saya sedang di Jakarta untuk fasilitasi akhir Qanun Perlindungan Satwa, dan Qanun RZWP3K”.
“Sepulang dari Jakarta saya dengar KUA PPAS Perubahan 2019 dan (KUA PPAS) 2020 sudah ditandatangani bersamaan. Yang saya tahu tanggal 16 dan 17 sudah (rapat) paripurna (persetujuan bersama) APBA-P 2019, dan hari ini sudah paripurna (penyampaian RAPBA) 2020,” kata Nurzahri melalui pesan WA, Kamis sore.[](nsy)
Laporan: Khairul Anwar
Lihat pula: Ini Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2020 Menurut Permendagri 33/2019







