IDI RAYEK – Polisi menangkap B, 38 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Pria itu diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari ibu korban, pelaku merupakan abang ipar si korban. Korban mengaku sudah dua kali dicabuli di rumahnya sendiri,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kapolsek Simpang Ulim Iptu Muhammad Daud kepada portalsatu.com,  Sabtu, 15 Oktober 2016.

Menurut Kapolsek, kasus itu terungkap setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya yang kemudian melaporkan ke Polsek Simpang Ulim. Personel polsek lantas berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Jumat, 14 Oktober 2016.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolsek.[]