SIGLI – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menciduk pria berinisial MA (50), asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, di Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro (RSU-TCD), Sigli, Rabu, 7 Mei 2025, sore. Tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tiri itu langsung dibawa ke Polres Pidie tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., kepada portalsatu com, Kamis (8/5). mengatakan pelaku MA merupakan ayah tiri dari korban. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2022 hingga 2025, sebelum ditangkap.

“Saat pertama dilakukan, korban masih berumur 16 tahun. Hingga tahun 2025 sebelum ditangkap, pelaku sudah memperkosa sebanyak 15 kali,” kata Dedy Miswar.

Dedy menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 20 April 2025. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

“Kita berhasil menangkap pelaku, Rabu (7/5) kemarin, setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di RSU-TCD Sigli. Pelaku langsung kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dedy.

Menurut Dedy, saat diinterogasi petugas, tersangka MA yang sehari-hari sebagai petani, mengakui perbuatan asusila dilakukan terhadap korban sebanyak 15 kali sejak tahun 2022.

Dedy menyatakan tersangka akan dijerat Pasal 46, juncto Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dilihat portalsatu.com/, Qanun Hukum Jinayat, Pasal 46 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.

Pasal 48, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan”.

Pasal 50, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan”.[]