SUBULUSSALAM – Polisi menangkap pria bernisial J, 34 tahun, penduduk Desa Pantan Panyu, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah karena diduga mencabuli anak di bawah umur, I, asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., kepada portalsatu.com/, Senin, 11 Desember 2017.
Agus menyebutkan, tersangka ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Sabtu , 9 Desember lalu.
Menurut Agus, sebelumnya tersangka sempat melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Singkil. Setelah berhasil ditangkap, tersangka diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.
Agus mengatakan, pihaknya sudah melakukan visum et repertum, mencari saksi-saksi terkait kejadian tersebut, termasuk pemeriksaan awal terhadap korban dan tersangka. Selanjutnya dilakukan penyiapan berkas.[]


