MEUREUDU – Dua wanita berinisial AS (22) dan CI (19), warga Kabupaten Bireuen, dilaporkan tertangkap tangan mencuri pakaian di Toko Humaira di Gampong Masjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Rabu, 28 Maret 2018, sekira pukul 15:00 WIB. Keduanya kini diamankan di Polsek Meureudu.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, penangkapan keduanya oleh polisi berawal saat pemilik Butik Humaira mengetahui aksi pencurian itu. Pemilik toko dan dua wanita itu sempat “adu mulut” karena AS dan CI menolak tuduhan mencuri. Saat itu, kebetulan Tim Opsnal Unit Reskrim dan Intel Polsek Meureudu melakukan patroli melintasi kawasan pertokoan. Setelah melihat ada keributan di dalam Toko Humaira, tim Opsnal langsung masuk dan mengamankan dua wanita itu.
Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma, S.I.K., mengatakan, AS dan CI asal Birueun tertangkap tangan saat menyembunyikan barang di balik pakaiannya.
“Aksi yang dilakukan kedua pelaku tergolong rapi, satu pelaku bertindak sebagai pembeli dan mengalih perhatian penjaga toko. Sedangkan pelaku lainnya saat penjaga toko lengah langsung mengambil baju dan menyembunyikan ke balik hijabnya,” kata Aditia.
Menurut Aditia, berdasarkan keterangan AS dan CI, ada tiga toko yang mereka datangi, yakni Toko Harapan dan Toko Azkia di Kompleks Pasar Meureudu, setelah itu Butik Humaira hingga ketahuan aksinya oleh pemilik toko terakhir.
“Dari tangan pelaku kita amankan empat baju gamis, satu buah rok, satu baju tidur, satu celana kulot, dan satu sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi BL 5630 ZQ. Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Aditia.[]


