BANDA ACEH – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mereudu mengamankan 4,5 ton beras bantuan yang dibawa dengan menggunakan truk barang di kawasan di Gampong Brandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Beras tersebut diduga akan dijual oleh salah satu instansi pemerintah di Pidie Jaya.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK, melalui Kapolsek Mereudu, AKP Aditya Kusuma, mengatakan adanya laporan warga yang menduga terjadinya pengendapan beras bantuan di gudang logistik milik BPBD Pidie Jaya. Mendapat laporan tersebut, tim kemudian melakukan pengintaian di gudang tersebut.
Dari hasil pengintaian diketahui ada satu unit truk bernomor polisi BL 8945 Z, beranjak dari gudang. Truk ini mengangkut beras yang akan dibawa ke Samalanga, Bireuen. Tidak mau kecolongan, anggota Polsek Mereudu kemudian memberhentikan truk yang dikemudikan M, 30 tahun, warga Kecamatan Samalanga, Bireuen.
“Tidak jauh dari perbatasan Pidie Jaya dengan Kabupaten Bireuen truck itu kami berhentikan, karena Kabupaten Bireuen bukan merupakan area distribusi bantuan bencana alam oleh BPBD Pidie Jaya,” kata Aditya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Januari 2018.
M tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen barang bawaannya kepada polisi. Akibatnya, polisi kemudian mengamankan M bersama truk dan muatannya ke Mapolsek Meureudu, Jumat 19 Januari 2018 lalu. Dari pengakuan M diketahui beras ini hendak dipasok ke salah satu kilang padi di kawasan Samalanga, Bireuen.
“Belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Namun berdasarkan dari keterangan saksi, beras tersebut terindikasi akan dijual ke salah satu kilang padi di Samalanga,” kata Aditya.
Terkait kasus ini, polisi menduga adanya keterlibatan staf maupun pegawai di instansi terkait tersebut. Dugaan ini dilatarbelakangi harus adanya izin pengeluaran barang dari staf berwenang.
“Setelah pemerikasaan saksi-saksi, indikasinya beras itu mau dijual. Dan dalam hal ini, tidak mungkin pegawai atau staf BPBD tidak terlibat,” ujarnya. “Saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut akan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud pasal 78 Jo pasal 65 UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujarnya lagi.[]



