IDI RAYEK- Jajaran Kepolisian Sektor Julok menangkap M, 21 tahun, warga  Buket Seroja, Kecamatan Julok, Aceh Timur terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Informasi dihimpun portalsatu.com, M diringkus petugas atas laporan  LP/ 15/ VII / 2016 /Polsek Julok, tanggal 13 Juli 2016 tentang tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap korban IM, 15 tahun, pelajar di Aceh timur.

Laporan tersebut diadukan ibu korban yang meduga anaknya sudah hamil empat bulan.

“Pelaku kami tangkap atas laporan hasil tindak pidana yakni pencabulan,” kata Kapolres Aceh Timur Rudi Purwiyanto melalui kapolsek Julok AKP Nurmansyah kepada portalsatu.com, Kamis, 14 Juli 2016, malam.

Nurman menyebutkan kronologi pencabulan berawal pada tahun 2015 lalu. Sebelummya antara tersangka dan korban sudah saling kenal dan memiliki hubungan asmara atau pacaran.

“Sejak pertengahan tahun 2015, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan belum mandi dan mau ganti pakaian. Begitu sampai di rumah, pelaku meminta dan membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku dikarenakan di rumah pelaku tidak ada orang. Setelah korban masuk ke kamar pelaku langsung memeluk korban dan berhubungan layaknya pasangan suami istri,” kata Kapolsek.

Masih keterangan Kapolsek, dua pekan kemudian hal serupa terjadi lagi di lokasi yang sama.

“Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku lima kali di mana yang terakhir pada bulan Februari 2016 di kediaman pelaku di Gampong Buket Seroja Kecamatan Julok,” katanya.

Di sisi lain, Kapolsek Julok mengingatkan agar para orang tua lebih protektif terhadap putra-putrinya dalam menggunakan alat komunikasi.

“Mengingat kemajuan teknologi saat ini sangat rentan terhadap tindak kejahatan, salah satunya kejahatan asusila,” pungkas AKP Nurmansyah.[]