SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil meringkus seorang petani yang diduga menjual narkoba jenis ganja di di Gampông Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa malam, 5 April 2016.
Tersangka berinisial KA, 46 tahun, merupakan warga Gampông Krueng Makom, Kecamatan Seunagan, ditangkap saat berada di sebuah gubuk yang diduga dijadikan lokasi transaksi jual beli.
Kepala Bagian Operasional Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Fadli Saputra, mengatakan, dalam penangkapan ini kepolisian mengamankan 6 paket ganja seberat 332 gram, uang sebesar Rp 190 ribu dan satu unit telepon genggam merk Nokia.
Penangkapan ini katanya berdasarkan laporan masyarakat tentang ada seorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Pada saat penangkapan kita berhasil mengamankan 2 bungkus ganja di dalam tas tersangka, dan setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka kita berhasil mengamankan kembali 4 paket ganja yang disimpan di lemari dan belakang pintu, dan tersangka langsung kita ringkus ke Mapolres Nagan Raya,” kata Ipda Fadli mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Andrianto, S.IK, Kamis, 7 April 2016.
Untuk saat in pihaknya terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini.[](ihn)
Laporan Riski Bintang



