LHOKSUKON – HN (37), wanita asal Gampong Meunasah Nga, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, ditangkap polisi di rumahnya, Kamis, 19 September 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penggeledahan rumah tersangka ditemukan barang bukti 11 paket sabu dengan total berat 0,95 gram/bruto.

“Ibu itu (HN) merupakan residivis kasus yang sama, sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman penjara. Dia membantu suaminya jual sabu. Saat kita tangkap kemarin (Kamis), suaminya tidak ada di tempat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com, Jumat, 20 September 2019.

Ildani menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa HN kembali menjual sabu bersama suaminya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan kita yakini informasi itu benar, kita langsung mendatangi rumah tersangka. Saat rumahnya digeledah, kita temukan 11 paket kecil sabu siap jual yang sudah dikemas plastik bening,” kata Ildani.

Saat ini tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Polres Aceh Utara. “Hingga tadi, tersangka masih diperiksa,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]