Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaPolisi Sebut Pasutri...

Polisi Sebut Pasutri Ini Dua Tahun Paksa Anaknya Mengemis, Uang Dipakai Beli Sabu dan Berjudi

LHOKSEUMAWE – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (39) dan UI (34) di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, diduga sudah dua tahun mengeksploitasi anaknya yang masih bocah dengan cara dipaksa mengemis. Ketika korban tidak mampu membawa pulang uang hasil mengemis Rp100 ribu/hari, bocah itu diduga dirantai dan dianiaya hingga terluka. Sebagian uang hasil mengemis korban diduga digunakan UI untuk membeli sabu dan juga dipakai MI berjudi.  

UI merupakan ibu kandung korban, sedangkan MI adalah ayah tiri anak itu. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 20 September 2019, sore.

Indra menjelaskan, mulanya pada Rabu, 18 September 2019, pihaknya menerima korban (9 tahun) dan kedua tersangka (MI dan UI) yang diserahkan personel Polsek Banda Sakti dan Babinsa Koramil Banda Sakti. MI dan UI diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi dan penganiayaan terhadap anaknya itu.

“Eksploitasi anak ini terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kasus ini terungkap berawal ketika seorang warga mendapati korban yang masih usia sembilan tahun itu, dilihat dalam posisi dirantai kakinya di rumahnya. Lalu, masyarakat melaporkan kejadian itu kepada seorang Babinsa. Setelah itu, Babinsa Serda Maulana mendatangi rumah itu untuk memeriksa atau melihat kondisi korban,” kata Indra.

Indra melanjutkan, setelah Babinsa Koramil Banda Sakti melihat kondisi korban, ternyata benar anak itu dirantai diduga dilakukan tersangka MI dan UI. Kemudian, Serda Maulana membawa anak itu beserta kedua orangtuanya (tersangka) ke Polsek Banda Sakti dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Lhokseumawe.

Selanjutnya, kata Indra, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menetapkan MI dan UI sebagai tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, termasuk membawa kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, dan digelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari setempat.

“Kita menemukan fakta bahwa tindak pidana eksploitasi anak yang dilakukan oleh kedua orangtuanya kepada anak tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan fakta bahwa sebenarnya eksplotasi ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, atau ketika korban masih berumur enam tahun yang dieksploitasi oleh orangtuanya itu,” ujar Indra.

Indra menambahkan, korban dipaksa oleh kedua tersangka untuk mengemis di wilayah Kota Lhokseumawe. Awalnya, korban bersama kakaknya tidak mau menuruti perintah dari orangtuanya. Namun, kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sehingga anak itu terpaksa harus mengemis.

“Ketika korban pulang ke rumah usai mengemis dan tidak membawa uang yang sesuai target kedua orangtuanya itu senilai Rp100 ribu perhari, anak itu akan kembali dilakukan kekerasan dan kejadian ini sudah dialami korban selama dua tahun terakhir,” ungkap Indra.

Akan tetapi, kata Indra, berdasarkan pengakuan tersangka UI (ibu kandung korban), selama dia menikah dengan MI (ayah tiri korban), UI sudah melarang anaknya itu untuk mengemis. “Karena sudah dua tahun dilakukan eksploitasi itu, maka korban menjadi terbiasa mengemis. Sehingga ketika anak itu sudah sering keluar rumah, tindakan itu dilakukan kembali oleh kedua tersangka terhadap korban dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” katanya.

“Hasil pemeriksaan kita bahwa kedua tersangka itu melakukan kekerasan fisik terhadap korban berupa dipukul menggunakan palu dan gelas di bagian kepala korban. Saat ini bagian kepala anak itu terpaksa harus digundulin rambutnya dan ternyata luka kepala korban terlihat sangat parah, kemungkinan luka ini bekas lama yang tidak hilang. Karena ketika luka kepala anak itu tidak diobati maka bekasnya masih ada sampai sekarang,” ujar Indra.

Bahkan, kata Indra, di sekujur tubuh korban banyak bekas luka baik bekas luka sayatan maupun pukulan. 

Ibu kandung korban positif sabu

Indra menyebutkan, sebelum penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, terlebih dahulu dites urine. Hasilnya, tersangka UI (ibu kandung korban) positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Ternyata uang hasil mengemis dari si korban tersebut, digunakan oleh tersangka MI (ayah tiri korban) untuk berjudi, dan digunakan tersangka UI untuk membeli sabu,” ujar Indra.

Menurut Indra, korban saat ini ditangani pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Lhokseumawe. Sedangkan ayah kandung anak (korban) itu sudah bercerai dengan ibunya, sehingga UI menikah dengan MI. 

Indra mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, kedua tersangka (MI dan UI) saat diwawancarai para wartawan di sela konferensi pers tersebut, tidak merespons pertanyaan. Tersangka UI sempat mengamuk saat para wartawan memotretnya ketika hendak dibawa masuk oleh anggota Satreskrim ke dalam sel tahanan Polres Lhokseumawe usai konferensi pers di Ruang Serbaguna Mapolres setempat.

Bahkan, tersangka UI sempat mengayunkan kedua tangannya yang diborgol ke arah kamera milik salah seorang wartawan dan mengucapkan kalimat yang tidak pantas. Sedangkan tersangka MI hanya diam, tidak mau mengeluarkan sepatah kata pun ketika sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait eksploitasi anak tersebut.[]

Baca juga: