LHOKSUKON – GN, 30 tahun, warga Gampong Krueng Baro, Kecamatan Samudera, Aceh Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu, 22 November 2017 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,61 gram/bruto dalam penangkapan tersebut.
“Tersangka kita tangkap di gampong setempat. Selain empat paket sabu yang dikemas plastik bening, turut kita amankan uang tunai Rp334 ribu dan satu unit handphone Nokia,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com/, Kamis, 23 November 2017.
Ildani menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Diinformasikan, tersangka kerap bertransaksi sabu di kawasan itu. Lalu kita menuju lokasi dan berhasil menciduk tersangka dan mengamankan barang bukti,” kata Ildani Ilyas.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka masih diperiksa,” kata AKP Ildani Ilyas. [] (*sar)


