BLANGKEJEREN – Mantan Kepala Desa (Kepdes) Rema Tue, Kecamatan Kutapanjang,  Kabupaten Gayo Lues mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp190 juta kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Pengembalian uang itu turut disaksikan keluarga mantan Kepdes di kantor Kejaksaan setempat, Selasa, 26 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., mengatakan Kejaksaan Negeri Gayo Lues berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dari mantan Kepdes Rema Tue berinisial KH sebesar Rp190 Juta dari total kerugian negara Rp256.839.180.

“Mantan Kepdes Rema Tue berinisial KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga fiktif serta di mark up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai,” kata Kajari.

Terhadap KH kata Kajari, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- dan telah dikembalikan sebesar Rp. 190.000.000,- untuk kemudian uang tersebut dititipkan pada Rekening RPL Kejari Gayo Lues,” jelasanya.

Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh Tersangka KH didampingi  keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepdes Rema Tue ditangkap di Kabupaten Aceh Tenggara setelah ditetapkan Kejari Gayo Lues sebagai tersangka dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.[]