SIGLI – Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa, 26 Juli 2022, menvonis seumur hidup empat pelaku pembunuhan dengan senjata api yang menewaskan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelejen Strategis (Bais) Kabupaten Pidie, Kapten Abdul Majid.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Eliyurita dengan anggota masing – masing Munawar Hamid, Cahya Adi Pratama berlangsung lancar dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pidie pada sidang tuntutan sebelumnya.
Adapun keempat terdakwa pelaku penembakan hingga terbunuhnya Dantim Bais Wilayah Pidie yakni Faisal (41), Murdani (39), Darmi (43) dan Abu Daod (46). Majelis hakim membacakan amar putusan dengan berkas berbeda. Pembacaan putusan merupakan sidang ke 16 sejak kasus pembunuhan itu masuk ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sukriyadi, mengaku, keputusan Majelis Hakim yang memvonis kurungan seumur hidup bagi para terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Sesuai tuntutan jaksa, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Dalam melakukan aksi mereka secara bersama berencana membunuh dengan menggunakan senjata api laras panjang. Hukuman sesuai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Sesuai dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum dan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum,” jelas Sukriyadi.
Seperti diketahui, Dantim Bais Pidie, Kapten Abdul Majid gugur setelah ditembaki peluru tajam dalam sebuah penyerangan di kawasan perkebunan Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Kamis 28 Oktober 2021 lalu.
Korban meninggal dunia dengan luka tembak menembusi bagian perut dan menghembuskan nafas terakhir saat sedang dievakuasi.
Setelah dilakukan pemburuan
Tim Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus para pelaku penembakan dalam kurun waktu kurang dari 2X24 jam.
Dalam penyelidikan, polisi ikut menyita satu pucuk senjata laras panjang tipe Sabbara V2 yang diduga digunakan dalam penyerangan itu.
Polisi juga meyita sejumlah barang bukti lain dalam proses penyelidikan itu, yakni megazen dengan 11 peluru aktif, Toyota Fornuner, 75 butir amunisi aktif AK-47, satu magazane AK-47, magazen SS1.(zamahsari)