LHOKSUKON Dua oknum guru salah satu SMA di Kecamatan Lhoksukon, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, Jumat, 8 April 2016. Keduanya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.
Ya, kami sudah menerima laporan dari dua siswi yang diwakili orang tuanya. Korban R, 15 tahun, didampingi ibunya melapor pada Selasa, 5 April 2016 telah mendapat pelecehan seksual dari oknum guru YZ dan ZL, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi saat ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, Jumat, 8 April 2016.
Dalam kasus ini kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Hingga saat ini kami masih mengumpulkan keterangan, ujar Mahliadi.
Mahliadi menyebut hari ini (Jumat), pihaknya kembali menerima laporan dari M, 16 tahun, siswi lainnya di sekolah yang sama. Ia juga melaporkan kasus sama dengan terduga pelaku yang sama.
Sejauh ini korban sedang memberikan keterangannya. Kami akan panggil saksi-saksi termasuk guru di sekolah tersebut. Hingga saat ini belum dilakukan penyitaan apapun. Kasus ini masih didalami, namun sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Kami juga akan memanggil guru yang mengetahui latar belakang terduga untuk didapatkan keterangannya, ujar Mahliadi.
Menurut Mahliadi, berdasarkan laporan kedua korban, dugaan sementara ada dua pelaku. Keduanya merupakan oknum guru di sekolah yang sama. Dalam kasus ini kedua oknum guru itu dapat dijerat UU RI No 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.[] (idg)


